spot_img

Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kukar, Siap Lindungi 51 Ribu Pekerja Rentan

BERANDA.CO, Samarinda – Sebanyak 51 ribu pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang menerima perlindungan jaminan sosial di antaranya petani, nelayan, pedagang, marbot, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan lainnya.

Ini merupakan komitmen  Pemerintah  Kabupaten Kukar dalam penyelenggaraan  program jaminan sosial bagi masyarakat di wilayahnya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan kembali dilakukannya kerja sama antara Pemkab Kutai Kartanegara  dengan  BPJS Ketenagakerjaan Samarinda.

Bupati Kukar Edi  Damansyah  mengatakan,  kebijakan  melindungi pekerja  rentan  merupakan salah satu cara untuk mendukung kebijakan nasional.

“Pemkab  Kukar  berupaya agar  kebijakan  nasional  ini bisa terimplimentasi di Kutai Kartanegara,” ujarnya,

Sebagaimana diketahui, program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan sejak akhir 2021 lalu. Kini program tersebut semakin dieratkan dengan adanya penambahan dana dari Pemkab Kukar dengan total Rp18 miliar pada 2023. Naik Rp3 miliar dari 2022.

Menurut Edi, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kukar. Kata dia, ini merupakan bagian dari solusi, sebelum menggandeng BPJS Ketenagakerjaan tidak ada santunan yang diberikan kepada non asn yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian. “Jadi kami bersyukur ada kebijakan secara nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat bisa mendapat jaminan,” ucap Edi Damansyah.

BACA JUGA  BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Gelar Sosialisasikan Kepatuhan

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat umum untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Edi juga mengajak seluruh perusahaan di Kutai Kartanegara untuk berkontribusi melindungi pekerja rentan melalui program Tanggung Jawab Sosial

“Selain mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, perusahaan juga saya imbau untuk mengikut sertakan pekerja rentan di ring 1 ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto memberikan laporan kepada Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, menyampaikan jumlah pemberian manfaat bagi masyarakat Kukar selama periode 2022.  Adapun, total santunan JKK, JHT, JKM, JP dan JKP sebesar Rp54.307.662.320. Juga santunan JKK dan JKM bagi Non ASN dan Pekerja rentan sebesar Rp5.794.000.

BACA JUGA  Akhmed Reza Fachlevi Terpilih Sebagai Ketua Umum BKPRMI Kaltim Periode 2024-2028

Dalam kesempatan itu, Agus pun menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kutai Kartanegara atas komitmennya. Terutama dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kutai Kartanegara.

Menurutnya, hal ini telah sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan, Instruksi Presiden No. 24 tentang percepatan penghapusan Kemiskinan ekstrem. yang ditujukan kepada 19 Kementerian, Badan, Jaksa Agung, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota.

Komitmen itu ditunjukan dengan diberikannya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor formal sebesar 77 persen dan sektor informal 48 persen dari total coverage. “Masih adanya gap yang harus dicarikan solusi bersamasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kutai Kartanegara,” kata Agus

Ia pun berharap, selain dari Pemkab Kukar, seluruh perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara juga harus turut berkontribusi. Terutama dalam memberikan bantuan tanggung jawab sosial dengan mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan Kutai Kartanegara. (rls)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog