spot_img

Hak Angket Aksi 214 Masuk Agenda Resmi DPRD Kaltim, Ini Sikap PKS-Demokrat

BERANDA.CO, Samarinda — Rapat konsultasi DPRD Kaltim membahas tuntutan hak angket DPRD Kaltim dari massa Aksi 214, Senin (4/5/2026) malam. Dalam forum itu, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menegaskan pentingnya komitmen lembaga legislatif untuk merespons aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ia memberikan kesempatan kepada para ketua fraksi untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait tuntutan massa Aksi 214. Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi PKS.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnandi Aksan, menyebut pembahasan tuntutan massa Aksi 214 merupakan agenda resmi DPRD Kaltim. Ia mengingatkan bahwa PKS bersama tujuh fraksi lain dan unsur pimpinan DPRD Kaltim sebelumnya hadir dalam penandatanganan pakta integritas pada Selasa (21/4/2026).

Firnandi menilai DPRD Kaltim perlu menunjukkan konsistensi atas komitmen tersebut. Menurutnya, tindak lanjut terhadap hak angket harus ditempatkan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Diusir dari RDP, Dua Anggota DPRD Kaltim di Laporkan BK

“Kami berpandangan atas nama fraksi, kembali mengajak kepada (anggota DPRD Kaltim) yang lainnya, terutama kepada lembaga ini, untuk menunjukkan integritas kita. Yaitu menindaklanjuti hak angket. Karena permintaannya Waktu itu hak angket. Kami menjadi bagian saja dari proses ini sesuai aturan,” katanya Firnandi Aksan dalam rapat konsultasi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim, Agus Aras, menilai situasi yang berkembang di Kalimantan Timur tidak dapat diabaikan. Ia mengatakan DPRD Kaltim harus merespons dinamika tersebut dengan tetap mengacu pada tata tertib lembaga.

Agus menyebut Fraksi Demokrat berpegang pada komitmen yang telah disampaikan saat demonstrasi pada Selasa (21/4/2026). Namun, ia juga menegaskan bahwa pengajuan hak angket memiliki syarat formal yang harus dipenuhi.

BACA JUGA  Paripurna ke 5, Sejumlah Fraksi Sampaikan Pandangan

“Ketika kita bicara hak angket, tentu ada syarat yang disampaikan. Pertama sebagaimana Pasal 148 di tatib kita bahwa hak angket diusulkan paling sedikit 10 orang anggota DPRD dan diusulkan lebih dari satu fraksi,” ujarnya Agus Aras.

Menurut Agus, penandatanganan pakta integritas oleh tujuh pimpinan fraksi merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Karena itu, ia menilai proses politik di DPRD Kaltim harus tetap berjalan dalam koridor aturan.

“Sekali lagi saya katakana, kita harus respon. Persoalannya nanti bairkan bergulir. Kalau ada pengusulan (hak angket) tentu ada proses lanjutan yang harus dipenuhi sesuai tatib kita,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, rapat konsultasi DPRD Kaltim yang membahas tuntutan hak angket dari massa Aksi 214 masih berlangsung. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog