BERANDA.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kadisdikbud) Anwar Sanusi mengungkapkan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah dicair pada akhir bulan April 2022 lalu.
Tunjangan yang dimaksud besarannya adalah Rp. 1 juta rupiah dan akan diberikan setiap triwulan.
Anwar membeberkan pemberian tunjangan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021.
“Persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya, yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas dimana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017,” beber Anwar.
Pada tahun ini jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 orang, SMA sebanyak 866 orang, SMK sebanyak 1823 orang dan MA sebanyak 1003 orang.
Lebih lanjut Anwar menerangkan bahwa pada tahun 2022 batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta dan tahun 2020 untuk MA Negeri dan swasta. Sedangkan persyaratan lainnya seperti telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim.
Selain mencairkan tunjangan tambahan jasa bagi pendidik dan tenaga pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB swasta dan MAN dan swasta pada pekan terakhir April 2022 lalu, Pemprov Kaltim juga mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan besaran 1 kali gaji tergantung pangkat golongan guru tersebut dan dibayarkan setiap triwulan.
“TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” terang Anwar.
Anwar menambahkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar guru mendapatkan TPG antara lain, memiliki sertifikat pendidik, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK memenuhi beban kerja guru dan hasil penilaian kinerja minimal baik. (adv/erma)