Paripurna ke 5

BERANDA.CO – Paripurna ke-5 digelar, Selasa (31/1/2023) di Gedung B Utama Kompleks DPRD Kaltim dengan agenda mendengar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Yaitu tentang nota penjelasan dua buah Ranperda Pemprov Kaltim tentang pengelolaan keuangan daerah, serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Pembahasan ini juga nantinya merupakan bentuk payung hukum untuk aturan turunan UU Nomor 1 tahun 2022, tentang HKPD yang diterbitkan pemerintah pusat. Rapat Paripurna sendiri, dihadiri sebanyak 28 anggota DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Wakil Ketua III Sigit Wibowo.

Delapan fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan dua buah Ranperda Pemprov Kaltim, tentang pengelolaan keuangan daerah, serta pajak daerah dan retribusi daerah.

BACA JUGA  Ananda Emira Moeis Dukung Pembangunan Teras Samarinda

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Salehuddin mengatakan untuk tertibnya pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif maka perlu ditetapkan Perda yang mengatur. Ini juga yang akan menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi, diharapkan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan sungguh-sungguh melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim,” ungkapnya saat memberi pandangan umum.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKS Fitri Maisyaroh menilai Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan kebijakan strategis Pemprov Kaltim untuk membuat produk hukum daerah. Terutama dalam melaksanakan visi pembangunan Kaltim, berkaitan dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Ini akan menjadi dasar dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintah. Sehingga hal ini perlu dilaksanakan,” singkatnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Kaltim Mendorong Perusahaan Bertanggungjawab Atas Perbaikan Jalan Dondang

Pandangan juga disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Sutomo Jabir. Menurutnya, Pemprov Kaltim perlu menata ulang Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah karena ada aturan terbaru terkait penerbitan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Pihaknya mendukung pembahasan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan potensi-potensi pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan. “Serta dapat mendorong peningkatan perekonomian demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (adv)

 

Facebook Comments Box