BERANDA.CO, Jakarta – Kasus penipuan atau scam di sektor jasa keuangan terus meningkat, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada Selasa (11/2/2025). Berdasarkan data OJK, masyarakat telah mengalami kerugian hingga Rp 700 miliar akibat berbagai modus penipuan keuangan.
“Dalam kurun waktu tiga bulan, total dana masyarakat yang hilang akibat penipuan mencapai Rp 700 miliar. Dari jumlah itu, kami berhasil memblokir sekitar Rp 100 miliar atau 15 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sejak soft launching pada November 2024, IASC telah menerima lebih dari 40 ribu laporan kasus penipuan. Hingga 9 Februari 2025, jumlah laporan yang masuk mencapai 42.257, dengan 40.936 laporan telah diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.390 rekening terindikasi terlibat dalam penipuan, dan 19.980 di antaranya telah diblokir.
Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan antara lain transaksi jual beli online, investasi bodong, pemberian hadiah palsu, dan akun palsu di media sosial. Frederica mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pesan langsung (DM) di Instagram yang sering kali menjadi sarana pelaku scam untuk menargetkan korban dengan informasi yang telah mereka kumpulkan sebelumnya.
Selain itu, penipuan lowongan kerja, pinjaman online ilegal, serta love scamming juga menjadi modus yang kerap digunakan. Frederica menyoroti tren deep fake AI yang kini mulai marak, di mana identitas seseorang dimanipulasi secara digital untuk tujuan penipuan.
“Kita harus lebih waspada karena modus ini semakin canggih dan banyak terjadi. Saya sendiri pernah mengalaminya, tapi karena sudah paham, saya bisa mengantisipasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan harus segera melaporkan kejadian tersebut ke IASC. OJK, yang bekerja sama dengan perbankan, akan langsung menindaklanjuti laporan dan memblokir rekening pelaku guna melindungi dana korban. (Red)