SAMARINDA, Beranda.co – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 730/0677/011.04 tentang Penutupan THM dan Sejenisnya.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui SE tersebut, dan menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan kebijakan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.
Dan ini memang sudah menjadi agenda tiap tahunnya, dan berharap agar tidak ada THM yang melanggar peraturan tersebut.
Adapun pemberlakuan penutupan THM ini, di mulai sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023, atau mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 Lebaran Idul Fitri.
Penutupan THM ini merupakan upaya untuk menjaga ketenangan umat muslim yang berpuasa di bulan Ramadhan, khususnya di Kota Tepian. (Adv/AI)
Facebook Comments Box