BERANDA.CO, Samarinda – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 yang merinci perubahan dalam Nomenklatur urusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim). Perubahan ini menyusul Keputusan Mendagri sebelumnya, yakni Nomor 050-5889 Tahun 2021, yang menyangkut hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kepmendagri terbaru ini memengaruhi sejumlah aspek dalam BPBD Kaltim, termasuk Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR). Andik Wahyudi, Kepala Bidang RR, menjelaskan bahwa sebelum perubahan aturan ini, mereka hanya memiliki satu program, satu kegiatan, dan satu sub kegiatan.
“Dengan terbitnya Kepmendagri terbaru, kita memiliki 6 sub kegiatan, yang sebelumnya hanya satu. Sebagai contoh, di bawah sub kegiatan kita, terdapat penanganan pasca bencana provinsi,” ungkap Andik.
Perubahan nomenklatur BPBD Kaltim seiring dengan Kepmendagri terbaru ini mencakup beberapa aspek. Salah satunya adalah penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana. Bidang RR kini memiliki peran dalam penanganan pasca bencana provinsi. Tugas mereka mencakup penyediaan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana (R3P).
Selain itu, Bidang RR memiliki nomenklatur Koordinasi Penanganan Pascabencana Provinsi, yang melibatkan kegiatan dan laporan. Ini mencakup koordinasi lintas perangkat daerah dalam tahap perencanaan, alokasi sumber daya, dan ketersediaan anggaran berdasarkan R3P. Koordinasi ini melibatkan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lintas perangkat daerah dalam penanganan pascabencana Provinsi.
Selanjutnya, ada perubahan dalam nomenklatur mengenai peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana provinsi. Sub kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana provinsi.
Terdapat dua indikator yang berbeda dalam nomenklatur ini. Pertama, mengukur tingkat keterlibatan kelompok masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana provinsi, termasuk lembaga non-pemerintah. Kedua, kelompok yang terlibat harus terdaftar dan legal dalam penanganan pascabencana provinsi.
Akhirnya, ada nomenklatur Bimbingan Teknis Pasca Bencana Provinsi, yang melibatkan Aparatur BPBD Provinsi dan lintas perangkat daerah Provinsi yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen JITUPASNA dan R3P.
Andik menegaskan bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada tahun 2023 sekarang telah terdokumentasikan dan terstruktur melalui Kepmendagri terbaru. Dalam rencananya, Bidang RR akan menyusun rancangan teknokratik di tahun 2024, yang akan menjadi panduan dalam menjalankan program selama lima tahun ke depan. (adv)


