BERANDA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Penegasan ini muncul dalam putusan penting terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dinilai berpotensi multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional dan komprehensif.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK pada Senin (19/1/2026) lalu di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Mahkamah menilai, penggunaan instrumen penuntutan hukum—baik pidana maupun perdata—terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya, berpotensi melahirkan praktik kriminalisasi pers. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengancam profesi wartawan, tetapi juga membahayakan demokrasi.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers,” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut Mahkamah, posisi wartawan secara inheren berada dalam kondisi rentan (vulnerable position). Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan—baik politik, ekonomi, maupun sosial—sehingga rawan disalahgunakan sebagai sasaran tekanan hukum.
Dalam konteks tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.
Mahkamah juga menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh dengan norma pasalnya. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus menjalankan kontrol sosial, dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan bersifat absolut. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kerangka yang lebih luas, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers sebagai bagian dari bangunan hukum yang menegaskan kebebasan pers sebagai hak asasi manusia dan pilar utama demokrasi. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu, tetapi juga menjamin hak publik untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Tanpa perlindungan yang jelas dan konstitusional, Mahkamah menilai kebebasan pers berisiko tereduksi oleh tekanan hukum yang menyimpang dari tujuan keadilan. (red)


