BERANDA.CO, Balikpapan – Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-1 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur di Kota Balikpapan menjadi langkah awal memperkuat partisipasi publik dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang demokratis. Agenda yang berlangsung selama tiga hari ini, Kamis hingga Sabtu (22–24 Januari 2026), dengan fokus pada Perda Partisipasi Publik.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menegaskan bahwa demokrasi daerah tidak boleh berjalan satu arah. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan sejak proses perencanaan hingga pengawasan kebijakan.
“Demokrasi tidak cukup hanya diwakili oleh wakil rakyat. Masyarakat harus terlibat aktif agar kebijakan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik,” ujar Politisi Partai Golkar Kaltim ini saat membuka kegiatan.
Pelaksanaan utama PDD ke-1 digelar pada Jumat (23/1/2026) pukul 16.00 Wita di Pondok Modern Asy Syifa, RT 47, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Lokasi tersebut dipilih untuk mendekatkan diskusi demokrasi langsung ke tengah masyarakat.
Yusuf Mustafa menjelaskan, Perda Partisipasi Publik menjadi payung hukum penting agar aspirasi warga memiliki ruang resmi dalam tata kelola pemerintahan.
Diskusi menghadirkan Ir. Nurdin Ismail sebagai narasumber pertama yang menyoroti pentingnya kesadaran warga terhadap hak partisipasi.
Sementara Drs. Sutarno menekankan perlunya pemahaman regulasi agar partisipasi berjalan efektif dan konstruktif.
Kegiatan ini dipandu Moderator Meggy Eplan, yang menjaga dialog tetap dinamis dan interaktif. Sejumlah peserta memanfaatkan forum untuk menyampaikan pandangan serta pertanyaan kritis terkait praktik partisipasi publik di tingkat lokal.
Melalui PDD ke-1, DPRD Kaltim berharap masyarakat Balikpapan semakin menyadari bahwa demokrasi tidak berhenti di bilik suara, tetapi terus hidup melalui keterlibatan aktif warga dalam proses pemerintahan sehari-hari. (red)


