BERANDA.CO – Menyikapi pro kontra terkait persoalan pemekaran wilayah di Kota Bontang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Ma’ruf Efendi menegaskan pemekaran wilayah tidak ada sangkut pautnya dengan politik.
“Tujuannya bukan politik. Pemekaran wilayah ini niatnya mulia, jangan lagi dikaitkan dengan ranah politik,” tegasnya.
Lebih lanjut Ma’ruf Effendi menerangkan bahwa pihaknya (Bapemperda DPRD Kota Bontang) telah melaksanakan Rapat Kerja terkait progres penyiapan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pemekaran wilayah di Kota Bontang.
“Pemekaran wilayah itu tidak mudah Butuh proses panjang karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Jadi tidak ada target waktu tertentu,” ujarnya. “Saya perkirakan pada 2022 nanti baru dimulai tahapannya,” imbuh Ma’ruf Effendi.
Menurut politisi Partai Keadlian Sejahtera ini, Bapemperda DPRD Kota Bontang hanya menjalankan aspek formil. Sementara Panitia Khusus akan dibentuk untuk pelaksanaan di lapangan.
“Jadi Bapemperda DPRD Kota Bontang tidak turun secara teknis, nanti ada Pansus lain yang akan melaksakan kerja kerja teknis di lapangan,” urainya.
Sementara itu, Kasubag Administrasi Wilayah Bagian Pemerintahan Sekretariat DPRD Bontang, Muhammad Ihsan, mengungkapkan, draf usulan tersebut dapat berubah sesuai dengan keputusan saat pembahasan perda bersama DPRD Kota Bontang dan Pemkot Bontang.
“Ini kan rencananya 8 kelurahan, tapi ketika digodok dengan tim kami ternyata ada 7 kelurahan saja yang dibentuk,” paparnya.
Muhammad Ihsan menyatakan, wacana pemekaran sejumlah kelurahan di Kota Bontang diantaranya adalah Tanjung Limau, Bukit Sekatup Damai, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, dan Bukit Sintuk. (adv/abe)