spot_img

Paripurna ke 10 Batal Digelar, Ini Alasannya

BERANDA.CO – Paripurna ke 10 batal digelar Selasa 21 Maret 2023, hari ini. Alasannya, karena Gubernur Kaltim Isran Noor tidak hadir. Padahal ada sehumlah agenda utama yang bakal dibahas.

Pertama penyampaian laporan hasil akhir kerja Pansus pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim 2022-2042. Kedua persetujuan bersama DPRD Kaltim terhadap Raperda tentang RTRW Kaltim 2022-2042 menjadi Perda. Ketiga, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW Kaltim 2022-2042. Kemudian yang keempat, penyampaian pendapat akhir gubernur tentang Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 menjadi Perda.

Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Kaltim Isran Noor dalam Pariipurna ini. “Kalau bicara aturan memang kepala daerah yang harus hadir,” katanya. “Kalau gubernur tidak bisa hadir, kan bisa wakil gubernurnya yang ditugaskan datang,” timpal Baharuddin Demmu.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Mendorong Pengawasan Terhadap Pekerja Asing di Perusahaan

Menurut politisi PAN ini, agenda Paripurna tersebut sebenarnya sangat penting, apalagi RTRW terkait pembangunan Kaltim kedepan.

“Kami selaku Pansus pembahas Raperda ini sebenarnya berharap betul yang hadir langsung gubernur ataupun wakil gubernur, karena ini bicara kepentingan masyarakat Kaltim. Semua kuncinya di Raperda ini terkait pembangunan Kaltim kedepannya,” tegasnya.

Dia berharap agar pada Paripurna berikutnya gubernur ataupun wakil gubernur sebisa mungkin hadir. Sebab, Pansus RTRW Kaltim tidak ingin Raperda tersebut diambil alih oleh pemerintah sebagaimana yang diatur dalam PP jika telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kami harapkan agar Paripurna berikutnya gubernur dan wakilnya bisa hadir. Karena kami sudah 6 bulan bekerja untuk RTRW ini. Yang kami takutkan dalam PP itu kalau lewat waktunya akan diambil alih oleh pemerintah dan kami tidak mau,” ujarnya.

BACA JUGA  Sengketa Lahan PT WIN dan Masyarakat Desa Kerayan Belum Selesai, Ini Kata Ketua Komisi I

Padahal, kata dia, Pansus RTRW Kaltim selama ini telah bekerja keras dalam pelaksanaan pembahasan Raperda tersebut.

“Kami di Pansus kan sudah bekerja keras, padahal tadi tinggal dibacakan saja cuman tidak jadi karena tidak hadirnya gubernur. Kami dikejar waktu juga kan sudah tertuang dalam peraturan jadi kami taati konstitusi itu. Kedepannya saya harap bisa hadir kepala daerah di rapat selanjutnya,” bebernya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog