BERANDA.CO – Salah satu pasal di Ranperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah dihilangkan. Alasannya, pasal tersebut disinyalir bakal menimbulkan masalah dikemudian hari. Penghilangan pasal ini pun disebut telah disepakati.
Veridiana Huraq Wang, Ketua Pansus Ranperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah mengungkapkan, pasal yang dimaksud adalah Pasal 7 yang terdapat di Bab III yang berisi cakupan bahasa daerah.
“Dihilangkannya isi pasal ini karena dikhawatirkan menimbulkan salah persepsi masyarakat,” katanya, saat memberikan keterangan pers bersama dua anggota pansus lain, Martinus dan Komariah.
Menurut politisi PDI-P ini, pasal-pasal lain di Ranperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah dianggap sudah sesuai. Maka, tinggal ada beberapa penambahan untuk memperkuat Ranperda tersebut.
“Seperti misalnya dalam pasal yang mengatur muatan lokal bahasa daerah yang diajarkan di sekolah, dan keterlibatan perguruan tinggi dalam pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah,” ucapnya.
Kata Veridiana Huraq Wang, sebelum RDP, Pansus Ranperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sudah berkonsultasi dengan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.
Dari dua kementerian itu diperoleh saran. Diantaranya sesuai dengan kewenangan daerah, Ranperda itu tidak mengatur mengenai Bahasa Indonesia, mengubah judul Ranperda dari “Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah” menjadi “Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah”. Selanjutnya, menggali dan menetapkan bahasa daerah yang menjadi kekhasan Kaltim.
Sedangkan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyarankan dalam Ranperda tetap mengatur bahasa daerah, sebagai sarana pendukung dan sumber pengembangan bahasa Indonesia. “Bahasa daerah Kaltim digunakan sebagai penyampaian informasi publik dan menjadi ciri khas Kaltim,” jelasnya. (adv)
.