BERANDA.CO, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, menjelaskan, “Kami sedang mendalami beberapa aspek yang terkait dengan Raperda ini, termasuk prosedur dan hibah.”
Pansus Ponpes berharap dapat menerima masukan dari Kemendagri karena kementerian ini memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pesantren.
Selain itu, perwakilan DPRD Kaltim telah menyesuaikan judul Raperda sesuai saran Kemendagri, yaitu “Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.”
Mimi mengungkapkan bahwa Raperda mengenai pesantren akan menjadi landasan hukum untuk memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan ini. Pondok pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.
“Kami berharap Raperda ini akan selesai pada akhir November dan disahkan sebagai peraturan daerah. Kami juga berharap terdapat koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah terkait ini,” kata Mimi.
Dalam kunjungannya ke Kemendagri, rombongan Pansus Ponpes DPRD Kaltim diterima oleh Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah, Sukoco, dan Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
Turut hadir dalam kunjungan ini adalah Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim, Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim, Ahmad Ardian, dan beberapa Tenaga Ahli dari Pansus. (adv)