
BERANDA.CO, Samarinda – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sabtu (22/11/2025). Agenda tersebut membahas transformasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) serta PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida) menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Perseroda).
Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, serta anggota Komisi II lainnya. Hadir pula Sekretaris DPRD Kaltim Nurhayati US, sejumlah anggota dewan, serta perwakilan OPD Kaltim.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, yakni Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, dan dimoderatori Staf Ahli DPRD Kaltim Eko Priyono.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Transformasi ini juga mengacu pada Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi tahap akhir sebelum ranperda difasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Komisi II menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ranperda sudah kami input ke sistem E-Fasilitasi Ranperda oleh Biro Hukum sejak satu minggu lalu,” jelasnya.
Dalam paparannya, Sapto Setyo Pramono menekankan bahwa status Perseroda akan memperkuat daya saing BUMD, terutama dalam pengelolaan potensi minyak dan gas bumi di Kaltim. Dengan struktur usaha yang lebih fleksibel, Perseroda diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.
“Perubahan perda ini diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sapto juga mendorong agar BUMD lain segera menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perseroda, termasuk BPD Kaltimtara serta perusahaan daerah di sektor energi dan kelistrikan.
Selain meningkatkan PAD, perubahan status ini dipandang sebagai langkah strategis agar BUMD mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan tata kelola perusahaan lebih profesional, Perseroda diharapkan mampu bersaing dengan perusahaan swasta dan meningkatkan kinerja keuangan secara berkelanjutan.
“Melalui perda baru ini nanti, peluang peningkatan sumber-sumber PAD akan lebih terbuka lebar,” terang Sapto. (adv/red)


