spot_img

Mulai 28 Maret 2026! 9 Platform Digital Ini Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun

BERANDA.CO, Jakarata – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dengan membatasi kepemilikan akun pada sejumlah platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya.

“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” ujarnya pada 6 Maret 2026.

Aturan Baru Mulai Berlaku 28 Maret 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan PP TUNAS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

BACA JUGA  BPN Imbau Pemilik Sertifikat Tanah Lama Segera Cek Ulang, Ini Alasannya

Implementasi kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Beberapa platform digital yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Ancaman Digital Terhadap Anak Semakin Serius

Pemerintah menilai ruang digital saat ini menyimpan berbagai risiko yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan gawai yang dapat mengganggu perkembangan mental dan sosial anak.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” tegas Meutya.

Platform Digital Juga Diminta Bertanggung Jawab

BACA JUGA  Film Pendek "Hantu Banyu" Padukan Horor dan Romansa di Sungai Mahakam

Dalam kebijakan ini, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada orang tua. Pemerintah juga menuntut perusahaan teknologi untuk turut menjaga keamanan anak-anak di ruang digital.

Perusahaan platform digital diminta menyiapkan sistem perlindungan anak yang lebih ketat sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam mengelola ekosistem internet.

Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya tidak sepenuhnya berada di tangan orang tua.

Teknologi Harus Melindungi Masa Depan Anak

Di akhir pernyataannya, Meutya menegaskan bahwa teknologi seharusnya menjadi sarana yang mendukung perkembangan manusia, bukan justru merusaknya.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog