spot_img

Kejati Jateng Tetapkan Eks Pimpinan Bank Mandiri Semarang Tersangka Korupsi

BERANDA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan eks Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 112 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.

Menurut dia, BS merupakan pimpinan bank Mandiri saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.

“Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp 112 miliar,” ujarnya, Kamis (28/7).

Dia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

BACA JUGA  Oknum Polisi Tembak Debt Collector: Kronologi, Motif, dan Perkembangan Terbaru

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.

Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.(antara/beranda.co)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog