Pengusaha Lokal
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Muhammad Irfan.

BERANDA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Muhammad Irfan meminta adanya peraturan yang mengatur untuk melindungi para pengusaha lokal.

Dirinya mengakui hal ini ia kemukakan karena telah mendengar masukan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bontang.

Aturan yang dimaksud adalah merupakan Peraturan Walikota (Perwali) bertujuan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperhatikan para pengusaha yang ada di Kota Taman.

“Mereka (Kadin, Red.) minta dilibatkan jika ada kegiatan. Mereka juga meminta untuk dibuatkan payung hukum,” katanya, beberapa waktu lalu.

Bagi Muhammad Irfan, para pengusaha lokal sebenarnya memiliki skill yang tak kalah mumpuni dibanding pengusaha lain di luar Kota Bontang. Sayangnya, menurut Muhammad Irfan, para pengusaha ini sering terbentur regulasi dan finansial.

BACA JUGA  DPRD Kota Bontang Ingatkan Masjid Al Muhajirin di Selambai Ada Pengaman

Muhammad Irfan berharap, jika ada investor masuk, Pemkot Bontang bisa berpegangan lewat Perwali. Pun, Pemkot Bontang bisa menjelaskan kepada investor untuk menggandeng pengusaha yang ada di Kota Bontang.

“Dalam Perwali itu bisa saja dituangkan dasarnya, jika itu dimaksudkan untuk pemberdayaan pengusaha lokal,” beber pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bontang ini.

“Bukan berarti pengusaha lokal melarang pengusaha luar untuk masuk ke Kota Bontang. Tetapi lebih kepada untuk saling bekerja sama dan kolaborasi,” imbuhnya. (adv/abe)

Facebook Comments Box