Abdul Malik
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Abdul Malik.

BERANDA.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentag Penanggulangan Banjir di Kota Bontang ditarget selesai dan disahkan akhir tahun ini, hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Abdul Malik.

Dijelaskan Abdul Malik, materi Raperda tetap merujuk kepada 16 rekomendasi Panitia Khusus Banjir DPRD Bontang. Point utama dari rekomendasi tersebut adalah harus ada Peraturan Daerah yang mengatur penanggulangan banjir.

“Menurut saya, ada beberapa materi di Raperda yang memerlukan penyelarasan. Misalnya, rencana 10 persen APBD untuk menanggulangi banjir,” ujarnya, (Jumat 12/11/2021).

Namun diakui politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang ini, alokasi sebesar 10 persen masih diperitmbangakn anggota parlemen di Kota Taman, pasalnya merujuk Undang-Undang porsi untuk pendidikan dan kesehatan telah menelan 30 persen APBD Bontang–(pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen:red).

BACA JUGA  DPRD Kota Bontang Ingatkan Masjid Al Muhajirin di Selambai Ada Pengaman

“Kalau ditambah 10 persen untuk penanganan banjir, berarti sudah 40 persen. Secara proporsional, APBD Kota Bontang tidak kuat,” sebutnya.

“Itu belum termasuk belanja pegawai, kira-kira 35 persen sampai 40 persen. Berati untuk masyarakat kira-kira hanya 20 persen saja lagi. Ini yang membuat pembahasannya alot,” lanjut Abdul Malik.

Oleh karenanya legislator yang berasal dari daerah pemilihan Bontang 2 ini mempertanyakan terkait skema rencana alokasi anggaran 10 persen untuk penanggulangan banjir tersebut.

Pertama, apakah sepenuhnya akan ditanggung oleh APBD Kota Bontang. Kedua, apakah masuk dalam Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Atau yang ketiga, masuk dalam Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat.

“Namun fokus utamanya harus dilihat. Kalau ada Perda Penanggulangan Banjir, maka kedepannya tidak ada hambatan lagi untuk penanganan banjir di Kota Bontang,” tuturnya.

BACA JUGA  Muhammad Irfan Dorong Perwali Lindungi Pengusaha Lokal

Raperda yang diinisiasi DPRD Kota Bontang tersebut, setidaknya ada 35 pasal. Jika pembahasan rampung, maka akan dilakukan koordinasi ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah masuk pembahasan ketiga dan hampir rampung. Tahun ini bakal disahkan dan diparipurnakan menjadi perda,” ungkapnya. (adv/abe)

Facebook Comments Box