spot_img

MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada Banjarbaru: Dalil Politik Uang hingga Intimidasi Tak Terbukti

BERANDA.CO, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan seorang warga bernama Udiansyah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar putusan di Jakarta, Senin (27/5/2025). Perkara teregister dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan LPRI yang diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sedangkan perkara Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah sebagai pemilih di Pilkada Banjarbaru 2024.

Keduanya mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses PSU. Mereka menuduh pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari politik uang (“duitokrasi”), ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi terhadap pemilih, hingga dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, setelah melalui serangkaian persidangan sejak 15 Mei 2025, MK menyatakan tidak ada satu pun dalil yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA  Banjarbaru Jadi Fokus Pemantauan Program Makan Bergizi Gratis

Dalil Tak Terbukti

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai tuduhan terkait ketidakprofesionalan KPU pada PSU Pilkada Banjarbaru, seperti tidak adanya sosialisasi PSU atau tidak dibagikannya undangan memilih, tidak didukung oleh bukti kuat. Mahkamah menyatakan tidak terdapat keterangan atau alat bukti yang membuktikan bahwa kekeliruan pemilih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi.

Terkait perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025, MK menjelaskan bahwa kekeliruan administrasi tersebut telah dikoreksi dan disepakati semua pihak.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa tuduhan praktik politik uang tidak dirinci secara jelas dalam permohonan. Alat bukti yang diajukan, seperti artikel, buku, tangkapan layar komentar media sosial, dan surat pernyataan, dinilai tidak cukup kuat membuktikan adanya pengaruh politik uang yang signifikan.

BACA JUGA  Tingkatkan Literasi Matematika, FKIP ULM Latih Guru SMP se-Kabupaten Banjar Susun Soal TKA Kontekstual

“Bukti video tersebut maupun uraiannya dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” ujar Enny.

Intimidasi dan Ketidaknetralan Juga Tak Terbukti

Dalil adanya intimidasi dengan alasan pencabutan akreditasi LPRI sebagai pemantau pilkada juga ditolak MK. Menurut MK, hal itu merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU, bukan bentuk tekanan politik.

Tuduhan ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan lewat video dari media sosial juga dianggap tidak cukup kuat. Video tersebut tidak menggambarkan peristiwa hukum secara utuh dan jelas.

Karena seluruh dalil tidak terbukti, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada. Dengan demikian, permohonan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan.

“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tutup Enny. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog