spot_img

Komisi IV DPRD Kaltim Menyikapi Keluhan Serikat Pekerja Terkait Tunggakan Uang Lembur

BERANDA.CO, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), mengadakan pertemuan dengan sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim. Pertemuan ini digelar di ruang rapat Gedung E, lantai 1, Kantor DPRD Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran mengungkapkan keluhan mereka terkait hak berupa uang lembur yang belum dibayarkan sejak tahun 2013 hingga 2018.

Tunggakan uang lembur yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan selama periode tersebut mencapai total sebesar Rp 7,4 miliar. Namun, sebagian dari jumlah tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan sebagai itikad baik, sehingga sisa tunggakannya mencapai Rp 5,2 miliar.

“Kami berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan karena ini adalah bagian dari hak para pekerja,” Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus pimpinan rapat.

BACA JUGA  Sistem Zonasi Bermasalah saat PPDB, Ini Penjelasan Komisi IV

Lebih lanjut, Akhmed Reza Fachlevipria yang biasa disapa Reza ini menuturkan komitmen untuk memantau dan menyelesaikan masalah yang dikeluhkan oleh para pekerja. Komisi IV DPRD Kaltim telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk membantu mengakomodir masalah ini hingga tunggakan oleh perusahaan dapat dibayarkan.

“Kami sudah meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas,” ujar legislator asal partai Gerindra ini..

Pihak perusahaan mengakui bahwa para pekerja yang belum menerima pembayaran uang lembur mereka berada di serikat pekerja yang berbeda. Namun demikian, menurut Reza, ini bukan alasan yang dapat diterima untuk tidak membayar upah lembur.

“Dari persoalan yang ada, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim supaya menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tambahnya.

BACA JUGA  Optimalisasi Aset Daerah: Komisi II DPRD Kaltim Dorong Invetarisasi Aset Pemprov

Reza juga mengungkapkan bahwa beberapa pekerja atau buruh telah menerima pembayaran uang lembur mereka, meskipun ada beberapa kendala karena pada saat masuk melamar kerja, beberapa di antara mereka menggunakan organisasi serikat pekerja yang berbeda.

“Sebanyak tiga organisasi serikat pekerja yang mereka gunakan untuk masuk kerja, tetapi ini menjadi hal yang sulit. Meskipun tidak ada larangan untuk bergabung dengan serikat pekerja mana pun, kami tetap mendorong agar para pekerja mengikuti serikat kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog