
BERANDA.CO, Jakarta — Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan langkah tegas dengan mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kunjungan ini merupakan bentuk konsolidasi terkait rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 km di Kutai Timur yang akan digunakan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk aktivitas hauling batu bara.
Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh, rombongan terdiri dari Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurrahman KA, serta anggota Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Mereka diterima oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
“Kami menerima banyak keluhan masyarakat. Jalan nasional digunakan untuk hauling tambang, menyebabkan gangguan polusi, kerusakan infrastruktur, dan membahayakan keselamatan warga,” ujar Abdulloh.
Menurut Abdulloh, PT KPC telah merencanakan pembangunan jalan pengganti sebagai kompensasi dan telah mendapat dukungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim. Namun proses legalisasi pengalihan aset masih tertahan di Kementerian Keuangan.
“Pihak perusahaan menyatakan telah mengajukan pengalihan aset ke DJKN. Tapi sampai sekarang belum ada izin resmi. Itulah yang ingin kami klarifikasi langsung ke sini,” tegasnya.
Marheni Rumiasih menanggapi bahwa proses masih berada dalam tahap verifikasi. “Setelah penilaian, masih ada proses lanjutan untuk mengeluarkan izin prinsip. Saat ini belum sampai pada tahap persetujuan akhir,” jelas Marheni pada pertemuan tersebut mengutip tribunkaltim.
Komisi III menegaskan bahwa keberadaan DPRD adalah untuk membela aspirasi rakyat. “Kami bukan sedang mencari-cari masalah. Tapi masyarakat yang mendatangi kami. Mereka ingin kejelasan dan keadilan,” tandas Abdulloh. (adv/red)


