
BERANDA.CO, Samarinda — Masalah sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi keluhan utama masyarakat. Persoalan ini dinilai belum menyentuh akar substansi dan hanya mengalami perubahan kosmetik.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai perubahan nama panitia dari PPDB menjadi SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) tidak menjawab permasalahan mendasar yang dihadapi warga.
“Penamaan panitia seleksi penerimaan siswa baru yang diubah menjadi SPMB tidak menyelesaikan persoalan substansi yang ada. Kita harus melihat ini dari perspektif yang lebih dalam,” tegas Agusriansyah.
Ia menekankan, pendekatan kebijakan pendidikan harus kembali berpijak pada konstitusi, yakni Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak, baik formal, non-formal, maupun informal.
“Kita perlu mengingat bahwa peraturan menteri tidak bersifat absolut. Ia harus taat pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Jika pelaksanaan zonasi menimbulkan ketidakadilan, maka harus dievaluasi dan disesuaikan,” tambahnya.
Agusriansyah juga mengkritik kurangnya keberpihakan pada local wisdom (kearifan lokal) dalam pelaksanaan kebijakan zonasi. Menurutnya, perumusan kebijakan nasional harus mempertimbangkan karakteristik daerah, terutama dalam hal sebaran sekolah dan kapasitas rombongan belajar (rombel).
“Kita tidak ingin jumlah rombel selalu dijadikan alasan untuk membenarkan kondisi tidak adil. Keadilan pendidikan harus berdasar kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya. (adv/red)


