BERANDA.CO, Samarinda — Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Junaidi, menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai salah satu upaya untuk mendukung pemeliharaan fasilitas di Gelora Kadrie Oening. Junaidi menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang diperoleh dari Perda tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya operasional, termasuk perawatan rutin dan pengelolaan fasilitas yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi pengguna stadion.
Menurut Junaidi, Perda ini seharusnya tidak dipandang negatif oleh masyarakat, karena keberadaannya justru mendukung kepentingan umum. “Misalnya, Hotel Atlet di kawasan stadion yang telah diperbaiki saja, dalam pemakaian 10 hari memerlukan biaya listrik sekitar Rp48 juta. Ini tentu tidak sebanding dengan pendapatan yang ada, apalagi untuk kebersihan dan pemeliharaan lainnya,” jelasnya.
Menanggapi kritik publik yang mempertanyakan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk fasilitas umum seperti stadion, Junaidi menjelaskan bahwa prioritas utama APBD adalah untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang lebih mendesak bagi masyarakat Kalimantan Timur. “Pemeliharaan stadion tentu penting, namun anggaran utama tetap dialokasikan untuk kepentingan umum yang lebih mendasar seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur umum,” tegasnya.
Junaidi juga menambahkan bahwa Perda ini memiliki fungsi penting lain, yaitu sebagai mekanisme pengaturan dan pembatasan penggunaan fasilitas di Gelora Kadrie Oening. Tanpa adanya batasan biaya, permintaan penggunaan fasilitas akan sulit dikendalikan, sehingga jadwal pemakaian stadion dapat penuh selama satu tahun penuh. “Jika semuanya gratis, maka jadwal bisa terisi penuh sepanjang tahun. Akibatnya, beban operasional akan semakin besar, sedangkan kapasitas pemeliharaan terbatas,” ujar Junaidi.
Dengan adanya Perda, pihak pengelola dapat menjadwalkan pemakaian fasilitas secara lebih efektif dan menjamin ketersediaan layanan secara optimal bagi masyarakat. “Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan fasilitas untuk masyarakat dan pemeliharaan kualitas Gelora Kadrie Oening ke depannya,” harap Juanidi. (red/adv)