spot_img

Komisi II Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Pelarangan Thrifting

BERANDA.CO – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menilai, pelarangan penjualan thrifting yang diambil Pemerintah Pusat merupakan bentuk perlindungan terhadap produk-produk dalam negeri. Hanya saja, katanya, keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo itu harus dikaji kembali. Sebab, sebuah kebijakan harus ditelaah dan dilihat dari berbagai sisi. “Kalau dari sisi bisnis, saat dikaji kalau kemudian dilarang, di mana letak salahnya. Kan begitu poinnya,” katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Pemerintah Pusat seharusnya benar-benar menelaah kembali aturan yang nantinya berdampak pada pengusaha thrifting. Kemudian, seharusnya Pemerintah Pusat juga perlu mencari solusi agar dampaknya tidak terlalu terasa. “Kalau bicara melindungi produk dalam negeri, tentu perlu ada aturan main yang baik. Sehingga nanti pengusaha atau pedagang baju bekas ini tidak mendapatkan dampaknya. Mesti lihatlah dari dua sisi,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Kaltim Apresiasi Pembayaran Kompensasi Jasa Kesehatan dan Sorot Kekurangan Dokter di RSUD

Dia meminta pengusaha dalam negeri untuk bisa meningkatkan dan memberikan kualitas yang terbaik kepada konsumen. Sehingga, produk dalam negeri dikenal mampu bersaing dengan produk luar negeri.

Sebab, tegas Nidya Listiyono, masyarakat saat ini sudah terpengaruh dengan stigma bahwa produk luar negeri lebih berkualitas dan tahan lama, dibandingkan dengan produk buatan anak bangsa. Padahal kenyataannya, banyak produk dalam negeri yang memiliki kualitas sebanding dengan luar negeri, bahkan tidak jarang merk ternama memercayakan produksinya di Indonesia.

“Karena itu, kita harus ciptakan masyarakat cinta produk dalam negeri. Kita dukung terus produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan luar negeri. Kemudian untuk pemerintah, lihatlah dari semua sisi, jika hendak membuat kebijakan,” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog