spot_img

Komisi II DPRD Kaltim Tekan Percepatan Sertifikasi Aset, Wah 402 Belum Bersertifikat

Banner-DPRD-Kaltim-2025

BERANDA.CO, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya mempercepat sertifikasi aset Kaltim sebagai upaya memastikan seluruh aset tanah Pemprov memiliki legalitas yang kuat. Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menilai langkah ini penting agar tidak muncul kerugian pada masa mendatang, terutama menyangkut aset strategis daerah.

Komisi II menjelaskan bahwa penguatan tata kelola aset telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan pengelolaan aset yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga melakukan pengawasan melalui RDP, pembentukan pansus, interpelasi, hingga tinjauan lapangan.

“Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,” tegasnya.

Komisi II turut menyoroti sejumlah persoalan aset yang masih belum tertangani tuntas, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, penggunaan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta belum jelasnya tindak lanjut atas lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda.

BACA JUGA  Kinerja Bapenda Kaltim Diapresiasi, Wakil Ketua DPRD Capaian Semua Pihak

Sebagai langkah strategis, Komisi II merekomendasikan percepatan sertifikasi seluruh aset tanah, pembaruan data BMD dua kali setiap tahun, serta penyegelan operasional Hotel Royal Suite hingga ada putusan hukum tetap. Komisi juga meminta optimalisasi pemanfaatan aset eks Jamin Indah, uji tuntas pengelolaan Mall Lembuswana sebelum HGU berakhir pada 2026, serta penyelesaian aset eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung.

Sementara itu Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, melaporkan bahwa audit SKPD per 23 Juli 2025 mencatat 831 aset tanah milik Pemprov, terdiri dari 429 aset terverifikasi dan 402 aset belum bersertifikat. Pembaruan data pada September 2025 menunjukkan jumlah aset menjadi 718 bidang setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar.

BACA JUGA  Sengketa Tanah di Mugirejo, Komisi I DPRD Kaltim: Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Ia menambahkan, BPKAD siap menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat penataan aset. Muzzakir berharap langkah ini dapat menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, legal, dan berdampak pada pembangunan Kaltim.

“Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,” tandasnya. (adv/red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog