BERANDA.CO – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan akan menelusuri proses pembebasan lahan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Lok Bahu, Sungai Kunjang. Hal itu dilakukan karena ada dugaan ganti rugi lahan sudah dilakukan sebelumnya. “Tapi belum bisa dipastikan apakah sudah termasuk dengan wilayah Ring Road II tersebut,” katanya, Rabu 3 Mei 2023.
Politisi PAN ini menyatakan, informasi yang beredar, ditemukan alokasi anggaran ganti tugi lahan dengan total nominal Rp 188 Miliar. Mengetahui adanya data tersebut, dia berinisiatif untuk mendalami anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja.
Menurutnya, apa yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim tidak bermaksud untuk memperlambat proses ganti rugi lahan yang saat ini sudah sampai di tahap pengukuran. Akan tetapi, dia menegaskan mendahulukan azas kehati-hatian yang perlu dikedepankan sebelum pembayaran terlaksana. “Justru yang kami lakukan ini supaya memastikan rakyat yang lahannya sudah dimanfaatkan mendapatkan hak mereka,” tegasnya.
Upaya itu dilakukan, urai Baharuddin Demmu, untuk menghindari adanya temuan hukum pembayaran yang dilakukan dua kali. “Jadi mengenai pembebasan lahan itu juga masuk dalam rencana kerja kami untuk ditindak lanjuti, tapi sementara ini sebelum ada pertemuan lanjutan kami mau mendalami dulu adanya data tersebut,” sebutnya.
Bagi Baharuddin Demmu, ada kejanggalan lainnya yang ditemukan dari tiga segmen Ring Road tersebut. Misalnya mengapa hanya Ring Road II yang belum terbayarkan, sementara Ring Road I dan Ring Road III sudah dilakukan pembebasan lahan.
“Meskipun ada rencana pergantian rugi lahan yang akan dilakukan pemprov di APBD Perubahan 2023 ini, setidaknya penelusuran mengenai anggaran tersebut dapat kami tuntaskan sebelum rencana itu direalisasikan,” urainya.
“Memang benar ada kabar pembayaran akan dilakukan pada APBD perubahan nanti, makanya kami akan kejar dulu untuk mendalami adanya anggaran itu sampai benar-benar pasti,” timpal Baharuddin Demmu. (adv)