spot_img

Komisi I Telusuri Ganti Rugi Lahan di Sepatin

BERANDA.CO – Ganti rugi lahan antara masyarakat dengan PT Pertamina Hulu Mahakam di Sepatin, Anggana, Kukar, belum selelsai. Kabar teranyar, nilai ganti rugi yang akan diberikan PT PHM justru lebih kecil dari yang diharapkan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bakal menelusuri penentuan besaran ganti rugi lahan. “Penelusuran tersebut merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim pasca RDP, Rabu 11 Januari 2023 lalu tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PT PHM,” katanya, Minggu 7 Mei 2023.

Politisi PAN ini menguraikan, RDP pertama pernah dilaksanakan dalam menentukan besaran harga ganti rugi. “Hal itu dirumuskan oleh tim terpadu dari Pemkab Kukar dan PT PHM,” ujarnya.

BACA JUGA  Sengketa Lahan PT WIN dan Masyarakat Desa Kerayan Belum Selesai, Ini Kata Ketua Komisi I

Baharuddin Demmu mengungkapkan, tim terpadu yang sudah dibentuk itu justru mematok besaran harga yang harus dipenuhi PT PHM kepada masyarakat. Yakni sebesar Rp 8 ribu per meter persegi. “Nilai tersebut tidak sesuai dengan penentuan harga ganti rugi lahan,” ujarnya.

“Maka dari itu kami ingin menelusuri dan memanggil pihak terkait untuk menanyakam dasar dari ketentuan harga itu,” timpal Baharuddin Demmu.

Dia menegaskan, dalam waktu dekat apabila kondisinya memungkinkan, Komisi I DPRD Kaltim akan menjadwalkan kembali pertemuan yang telah direncanakan itu. “Mudah-mudahan dalam bulan ini akan kami adakan pertemuannya,” jelasnya.

Baharuddin Demmu mengharapkan, dalam penentuan besaran nilai ganti rugi lahan itu dapat menyesuaikan prosedur pembebasan lahan. “Biar nilai yang ditentukan tidak sampai mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat yang terdampak,” tandasnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog