BERANDA.CO, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yakin dapat menyelesaikan pembentukan sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum tahun 2023 berakhir. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menyatakan optimisme ini dalam upaya memenuhi target penyelesaian pembentukan peraturan daerah sebelum pergantian tahun.
“Kami optimis target penyelesaian pembentukan peraturan daerah dapat tercapai sebelum pergantian tahun,” katanya.
Pada awalnya, Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023 mengakui pembahasan sebanyak 11 Raperda. Namun, satu di antaranya akan ditangani pada tahun berikutnya, karena ada data yang belum lengkap. Raperda yang ditunda adalah mengenai perubahan bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim Sejahtera.
“Raperda yang kita jadikan luncuran adalah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim Sejahtera karena ada data yang kurang lengkap,” tutur Rusman.
Sementara itu, tiga Raperda yang tersisa masih dalam tahap pembahasan dan sedang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus). Raperda ini mencakup masalah Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Rusman juga mencatat bahwa sebagian besar Pansus sudah mencapai tahap finalisasi pembahasan, dan mereka hanya menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, ia optimis bahwa pembentukan Raperda akan selesai sebelum tahun berakhir.
“Jadi kita optimis bisa rampung sebelum pergantian tahun, tinggal menunggu waktu administrasi saja, Dari Kemendagri juga mungkin bisa dipercepat karena pembahasan Raperda ini di target sampai pertengahan November,” tandas Rusman.
Berdasarkan data Sekretariat DPRD Kaltim, ada 11 program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 yang meliputi berbagai aspek seperti pendidikan, bahasa, lingkungan, ketentraman umum, pajak daerah, dan lainnya. Proses pembahasan Raperda ini merupakan bagian penting dalam pembentukan regulasi yang akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kaltim. (adv/dprdkaltim)