spot_img

Baharuddin Demmu Dorong Penyelesaian Pembebasan Lahan Bendungan Marang Kayu

BERANDA.CO, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mengungkapkan keprihatinannya terkait sejumlah lahan milik masyarakat yang hingga kini belum dibebaskan dalam pembangunan bendungan di Marang Kayu. Bahkan, sejak tahun 2006 saat masih menjabat sebagai kepala desa, hanya sebagian kecil masyarakat yang telah menerima pembebasan lahan, sementara sebagian besar masih menunggu.

Baharuddin Demmu berharap agar masyarakat yang lahan mereka belum dibebaskan dapat mengirimkan surat kepada DPRD Kaltim, meminta penyelenggaraan pertemuan dengan melibatkan berbagai lembaga terkait. Menurutnya, masalah pembebasan lahan ini telah berlangsung terlalu lama, dan hak-hak masyarakat masih terabaikan oleh pemerintah yang berwenang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sangat prihatin karena banyak pemilik lahan yang masih menunggu pembebasan, dan sayangnya, sebagian dari mereka bahkan telah meninggal dunia. Kini, anak-anak mereka harus meneruskan perjuangan untuk hak-hak tanah tersebut.

BACA JUGA  Encik Wardani Dorong Peran Pemuda dalam Mengelola Aset Daerah Kaltim

Baharuddin Demmu merasa bahwa pemerintah belum serius dalam menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Ia menilai bahwa proses pembebasan lahan seringkali terlambat dan jauh dari rencana pelaksanaannya, bahkan setelah pemerintah berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu yang singkat.

“Yang kita lihat, awalnya pemerintah turun, tapi tindak lanjutnya itu sekitar 6 sampai 7 bulan, ini yang menurut kami pemerintah sepertinya tidak serius,” ungkap Baharuddin.

Meskipun belum selesai sepenuhnya, kewenangan untuk pembebasan lahan di Bendungan Marangkayu telah dialihkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Menurut Baharuddin, LMAN seharusnya dapat memberikan solusi atas kendala-kendala yang menyebabkan pembebasan lahan belum tuntas.

Baharuddin Demmu memahami bahwa menyuarakan masalah ini kepada publik bukanlah langkah konkret dalam menyelesaikannya. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang terkena dampak untuk mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kaltim. Dengan langkah ini, mereka berharap bisa bersama-sama mencari solusi terbaik dan melibatkan berbagai pihak yang terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim dan LMAN. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog