BERANDA.CO, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menggelar Pemilihan Organisasi Kepemudaan (OK) Berprestasi Tahun 2023. Melalui petunjuk teknis, Dispora Kaltim menetapkan kriteria untuk mencari OK yang mampu merencanakan dan melaksanakan kegiatan bermutu, kreatif, inovatif, mandiri, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pendaftaran untuk pemilihan ini telah dibuka sejak 3 November 2023 dan akan ditutup pada 20 November 2023 pukul 23.59 WITA. Para OK yang memenuhi 8 kriteria yang telah ditetapkan, termasuk legalitas, kepengurusan yang sah, dan memiliki dampak positif pada masyarakat, diharapkan untuk turut serta dalam pemilihan ini.
Dispora Kaltim memberikan hadiah uang pembinaan senilai Rp 22 juta untuk menyukseskan acara ini. Organisasi Kepemudaan di seluruh Kaltim diundang untuk aktif berpartisipasi dan meramaikan pemilihan ini.
Lebih lanjut, Dispora menyebutkan ada 8 kriteria OK yang bisa mengikuti pemilihan ini, yaitu:
1. Organisasi yang memiliki legalitas yang dibuktikan dengan akta notaris dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol.
2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.
3. Memiliki kepengurusan yang sah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan dari satu tingkat di atasnya. Contohnya SK Wilayah/Provinsi dari Pimpinan Pusat/Nasional atau Organisasi Lokal/Provinsi yang dibuktikan dengan SK dari Organisasi/instansi terkait.
4. Organisasi Kepemudaan mencantumkan daftar jumlah anggota organisasi yang dibuktikan minimal ada dalam struktur SK Kepengurusan.
5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas.
6. Wajib memiliki dokumen kelengkapan organisasi yang dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi.
7. Memiliki dan melakukan program/kegiatan yang memiliki dampak masyarakat khususnya membantu permasalahan masyarakat khususnya yang terkait dengan usaha pencapaian dengan Periodesasi Kepengurusan 2 Tahun terakhir yang dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan.
8. Memiliki karya dan aktivitas yang bisa menjadi contoh bagi organisasi lain.
Informasi lebih lanjut dan petunjuk teknis dapat diakses melalui https://ppid.disporakaltim.info/peraturan-peraturan.html. Pemilihan ini tidak hanya sebagai wadah kompetisi, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan kontribusi OK dalam membantu permasalahan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai luhur bangsa. (adv)


