spot_img

Fasilitas Pendidikan Diperbolehkan untuk Tempat Kampanye, Perlu Aturan Teknis yang Jelas

BERANDA.CO, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub menggarisbawahi pentingnya penyediaan aturan teknis yang jelas dan tegas dalam mengatur kampanye di fasilitas pendidikan.

Ihwalnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan melakukan kampanye dalam fasilitas pendidikan yang sebelumnya dilarang sebagai lokasi kampanye menjelang pemilu. Oleh karena itu, putusan MK ini memberikan suatu perubahan dalam dinamika politik terkait kampanye.

“Kalau saya tentu harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus, ngeri-ngeri sedap juga,” ucap Rusman.

Dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dengan catatan harus mendapat izin dari pihak yang berwenang dan tidak diperbolehkan membawa atribut partai saat melaksanakannya.

BACA JUGA  Silahturahmi dengan Ikawangi, Ini Kata Wakil Ketua DPRD

Namun, catatan tersebut masih memiliki penjelasan yang cukup ambigu, terutama mengenai larangan penggunaan atribut partai selama kampanye. Rusman Ya’qub mempertanyakan apakah ini hanya berlaku untuk calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bukan berasal dari partai politik.

Sebagian besar Caleg DPRD memiliki afiliasi partai politik, dan jika tidak ada aturan teknis yang lebih spesifik, akan muncul ketidakjelasan dalam penerapannya. Oleh karena itu, Rusman Ya’qub menekankan pentingnya pengembangan aturan teknis yang menjelaskan secara detail mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan sebagai hasil turunan dari Putusan MK 65.

Seperti diketahui bahwa Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 telah dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu. MK dalam amar putusannya menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Kendati demikian, MK memasukkan bunyi bagian Penjelasan itu ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa “tempat ibadah”.

BACA JUGA  DPRD Kaltim Minta Klarifikasi Kemendagri tentang Status Perumahan Korpri di Samarinda

“Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” demikian bunyi putusan MK itu. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog