spot_img

EBT Kaltim Ditarget 79 Persen pada 2045, Surya Jadi Potensi Terbesar

BERANDA.CO — Energi baru terbarukan (EBT) Kalimantan Timur ditargetkan meningkat signifikan hingga mencapai 79 persen pada 2045. Pemerintah Provinsi Kaltim menilai energi surya menjadi potensi terbesar, disusul energi air dan biomassa.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan potensi energi terbarukan di Benua Etam cukup beragam. Namun, kontribusi energi angin masih menjadi yang paling kecil dibandingkan sumber EBT lainnya.

“Surya paling besar ya. Surya kemudian air ya. Surya, air, biomassa itu. Kalau angin kita paling kecil,” kata Bambang saat ditemui, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pengembangan EBT menjadi bagian penting dari arah kebijakan energi Kaltim ke depan. Target tersebut bahkan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan sasaran mencapai 79 persen pada 2045.

Bambang menyebut target tersebut tergolong optimistis. Terlebih, perubahan arah kebijakan energi global diperkirakan turut mendorong penurunan permintaan terhadap energi fosil.

“Kalau semuanya meratifikasi Paris Agreement ini, sebenarnya akan ada permintaan energi fosil yang turun di tahun 2030. Makanya kita di dalam target RPJPD itu punya target yang paling tinggi yaitu 79 persen di tahun 2045,” ujarnya.

B50 Jadi Penggerak

BACA JUGA  Penurunan Stunting Kaltim Melambat, DPRD Warning Krisis Ahli Gizi

Selain potensi pembangkit berbasis surya dan air, Bambang melihat kebijakan biodiesel B50 sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong pengembangan energi baru terbarukan di Kaltim.

Program B50 yang menggunakan campuran biodiesel lebih tinggi dinilai berpotensi memperkuat rantai industri energi berbasis kelapa sawit. Kondisi tersebut juga mulai mendorong sejumlah kilang atau refinery meningkatkan produksinya.

Kaltim sendiri memiliki sumber bahan baku sawit yang cukup besar. Pasokan berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Paser, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.

“Dengan B50 ini juga banyak meningkatkan energi baru kita. Itu efek yang paling besar,” kata Bambang.

Ia menilai perkembangan tersebut dapat menjadi salah satu motor penggerak untuk mencapai target peningkatan EBT hingga 79 persen pada 2045.

Pembangkit Hidro Mulai Dilirik Investor

Pengembangan energi air juga mulai mendapat perhatian investor. Bambang mengungkapkan terdapat sejumlah investor yang sedang melakukan kajian pembangunan pembangkit listrik tenaga air atau hydropower di sejumlah lokasi di Kaltim.

Salah satu wilayah yang disebut memiliki potensi adalah Sungai Belayan. Di kawasan tersebut, terdapat beberapa titik yang tengah dikaji dengan kapasitas mulai sekitar 100 megawatt hingga 150 megawatt.

Selain itu, terdapat pula usulan pengembangan pembangkit dengan kapasitas sekitar 50 megawatt di Kabupaten Paser.

BACA JUGA  Salehuddin Tegaskan Jalan Umum Bukan untuk Hauling Tambang dan Sawit

“Sudah mulai memberikan kontribusi untuk energi terbarukan dari hydropower tadi,” jelasnya.

Pengembangan pembangkit berbasis air tersebut juga diharapkan dapat menggantikan sebagian pembangkit berbahan bakar fosil yang mulai memasuki masa pensiun.

Bambang mencontohkan pengembangan pembangkit hidro di Batu Kelo dengan kapasitas sekitar 300 megawatt yang dinilainya dapat memberikan kontribusi besar terhadap bauran energi terbarukan Kaltim.

Menurutnya, keberadaan pembangkit-pembangkit baru tersebut menjadi bagian dari upaya mengejar target EBT sebesar 79 persen pada 2045.

Investasi EBT Disebut Terbuka

Dari sisi iklim investasi, Bambang mengatakan belum melihat adanya hambatan berarti bagi investor yang ingin masuk ke sektor energi terbarukan di Kaltim.

Ia menyebut sektor ketenagalistrikan yang memang dibuka untuk investasi dapat dimanfaatkan oleh investor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama ini tidak ada. Itu sektor-sektor yang memang dibuka buat investasi, sebenarnya dari infrastruktur ketenagalistrikan,” katanya.

Namun, untuk urusan perizinan, kewenangannya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata Bambang, tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses tersebut.

“Kalau ini kan pusat. Semua pusat. Karena kewenangan di pusat,” pungkasnya.

(Abe/Red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog