BERANDA.CO, Samarinda – Polemik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kaltim memanas. Sebanyak 49.742 warga Samarinda terdampak kebijakan yang kini diperdebatkan, soal beban daerah hingga akses kesehatan.
Ketegangan itu mencuat setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat Sekretaris Daerah bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Isi surat tersebut mengatur redistribusi kepesertaan JKN, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bantuan pemerintah provinsi, kembali ke pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Dampaknya paling terasa di Samarinda. Sebanyak 49.742 peserta yang sebelumnya ditanggung provinsi kini dialihkan pembiayaannya ke pemerintah kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, langsung angkat suara. Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian data, melainkan pemindahan beban fiskal yang tiba-tiba.
“Ini bukan redistribusi, tetapi pengalihan beban. Sebanyak 49.742 warga miskin dikembalikan pembiayaannya kepada Pemkot Samarinda, padahal sebelumnya ditanggung provinsi. Ini bukan kehendak kami, tetapi keputusan provinsi,” tegasnya, Jumat 10 April 2026.
Lebih jauh, ia mengingatkan dampak langsung yang bisa dirasakan masyarakat, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan JKN.
“Ini menyakitkan. Ada puluhan ribu warga yang berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan. Bayangkan jika mereka ditolak berobat karena tidak lagi terdaftar,” ujarnya.
Selain substansi kebijakan, waktu penerapan juga menjadi sorotan. Menurut Andi Harun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda telah berjalan, sehingga tidak memungkinkan penambahan beban secara mendadak.
“APBD sudah ditetapkan sejak November. Tidak mungkin di tengah tahun berjalan kami diminta menanggung beban baru tanpa perencanaan. Ini tidak realistis,” katanya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya, karena tidak ada koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.
“Seharusnya ada pembahasan bersama. Ini hanya disampaikan lewat surat tanpa dialog. Tata kelola pemerintahan tidak seharusnya seperti ini,” tegasnya.
Bahkan, ia menyebut kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Instruksi Presiden serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2020.
Sikap tegas pun diambil. Pemerintah Kota Samarinda menolak pelaksanaan kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini dan meminta penundaan hingga ada kajian menyeluruh.
“Kami meminta penundaan. Jika pun akan diterapkan, sebaiknya dibahas untuk tahun 2027 dengan kajian yang matang dan kesepakatan bersama,” katanya.
Namun di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki penjelasan berbeda. Melalui Kepala Dinas Kesehatan, Jaya Mualimin, Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penghentian bantuan, melainkan penataan sistem.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan data kepesertaan sesuai ketentuan nasional serta menghindari tumpang tindih pembiayaan.
“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, selama ini jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai tidak proporsional dibandingkan daerah lain di Kaltim.
“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” ujarnya.
Pemprov juga memastikan layanan kesehatan tetap berjalan. Warga yang membutuhkan layanan disebut tetap akan dilayani, bahkan jika status kepesertaannya perlu diaktifkan kembali.
“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya. (red)


