
BERANDA.CO, Samarinda – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur Muhammad Husni Fahruddin, menegaskan pentingnya memahami bentuk-bentuk hak prerogatif presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Husni menjelaskan bahwa hak prerogatif merupakan kewenangan konstitusional yang melekat pada Presiden untuk mengambil keputusan khusus dalam bidang hukum.
“Bentuk hak prerogatif Presiden itu mencakup grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi,” ujar pria yang biasa disapa Ayub saat dihubungi.
Ia merinci bahwa grasi diberikan kepada terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Grasi adalah pengampunan hukuman berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan oleh Presiden,” jelasnya.
Ayub menegaskan dasar hukumnya berasal dari Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2002.
Terkait amnesti, Husni menyebut keputusan ini tidak bisa dikeluarkan Presiden tanpa persetujuan DPR.
“Amnesti adalah penghapusan tuntutan hukum yang biasanya menyangkut kasus politik. Berbeda dengan grasi, amnesti membutuhkan persetujuan DPR,” katanya mengutip Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 26 Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan mengenai abolisi.
“Abolisi adalah penghentian tuntutan pidana sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, dan sama seperti amnesti juga memerlukan pertimbangan DPR,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Sementara itu, rehabilitasi disebut sebagai upaya memulihkan hak seseorang karena diproses hukum tanpa alasan sah.
“Rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya, biasanya diberikan ketika seseorang ditangkap atau diadili tanpa dasar hukum,” tegasnya mengutip Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan KUHAP.
Di akhir pernyataannya, Husni menekankan dukungannya terhadap Pemerintah.
“Kami mendukung Presiden Prabowo dalam menegakkan keadilan di bumi pertiwi, namun tetap menjaga integritas sistem hukum di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (red)


