spot_img

Tak Jalankan CSR? Komisi II Usul Perpanjangan Izin Perusahaan Ditahan

Banner-DPRD-Kaltim-2025

BERANDA.CO, Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya memperkuat regulasi Participating Interest (PI) 10% dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dalam draf perubahan peraturan daerah (perda) yang saat ini memasuki tahap finalisasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas belum optimalnya pelaksanaan PI 10% oleh sejumlah perusahaan migas di Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyoroti masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, padahal PI merupakan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Participating interest 10 persen itu wajib kita serap. Tapi kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya dengan baik. Karena itu, kami ingin memasukkan klausul ini secara tegas dalam perda,” ujarnya.

BACA JUGA  Syarifatul Syadiah: Dana RT Harus Sesuai SOP, Jangan Sampai Jadi Masalah Hukum

Selain PI, Komisi II juga menilai pelaksanaan CSR sejumlah perusahaan masih belum merata dan tidak memiliki mekanisme sanksi maupun insentif yang jelas. Sabaruddin menyebutkan pihaknya mengusulkan aturan lebih tegas, termasuk kemungkinan menetapkan batas minimal kontribusi CSR.

Namun, Komisi II menghadapi kendala regulasi. Berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, perda tidak diperbolehkan mencantumkan angka nominal yang bersifat eksplisit, termasuk usulan kewajiban CSR minimal 3%.

“Kami ingin ada ketegasan, misalnya CSR minimal 3%. Tapi dari hasil konsultasi, ternyata tidak boleh menyebutkan angka. Ini yang sedang kami perdebatkan,” jelasnya.

Meski begitu, Komisi II tetap mendorong adanya mekanisme evaluasi CSR dalam perda revisi tersebut. Salah satu usulan yang tengah digodok adalah mengaitkan kepatuhan CSR dengan proses perpanjangan izin perusahaan.

BACA JUGA  Bayi Muara Badak Meninggal di RSUD AWS, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Desak Evaluasi Total

“Kalau perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka saat memperpanjang izin, mereka harus menyelesaikannya dulu. Ini yang sedang kami rumuskan bersama bagian hukum dan perizinan,” tambahnya.

Komisi II menilai penguatan regulasi ini penting untuk memastikan perusahaan di Kalimantan Timur tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial dan kelestarian lingkungan daerah. (adv/red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog