
BERANDA.CO, Samarinda — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke-43 Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (21/11/2025).
Ketua Pansus Raperda P3LH, Guntur, menyampaikan bahwa seluruh substansi dalam Raperda telah dinyatakan tuntas dan kini menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan respons Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap kondisi lingkungan yang semakin memerlukan perhatian serius.
“Laju kerusakan lingkungan di Kaltim terjadi sangat cepat. Regulasi ini harus menjadi instrumen untuk menghentikan dampak tersebut dan mengendalikan pencemaran secara menyeluruh,” ujar Guntur dalam laporannya.
Pansus bekerja selama empat bulan, mulai 21 Juli hingga 21 November 2025. Selama periode itu, mereka menggelar 15 rangkaian pembahasan, termasuk rapat internal, koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum, konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendagri, serta dialog dengan pelaku usaha, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan.
Pansus juga melakukan uji petik lapangan ke sejumlah daerah seperti Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Bontang. Selain itu, proses uji publik melibatkan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan substansi Raperda berkesesuaian dengan kondisi lapangan.
“Kami menjalankan 15 sesi pembahasan yang didukung tinjauan lapangan agar regulasi ini tidak berhenti pada tataran normatif. Harus ada solusi nyata yang bisa diterapkan,” jelasnya.
Guntur menyebut Raperda P3LH mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya hanya mencakup 12 bab dan 50 pasal, kini diperluas menjadi 21 bab dan 145 pasal. Penambahan ini dilakukan untuk memperjelas batas kewenangan tiap instansi, mekanisme pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, hingga mempertegas sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan.
“Banyak hal yang harus dirinci. Penambahan dari 50 menjadi 145 pasal dilakukan agar tidak ada kekosongan aturan yang berpotensi dimanfaatkan,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di penghujung laporannya, Guntur berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum kuat bagi upaya perlindungan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan dan industrialisasi di Kaltim.
Raperda P3LH merupakan revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011, yang dinilai sudah tidak memadai dalam menjawab persoalan pencemaran air, udara, tanah, limbah spesifik, hingga kerusakan kawasan hutan. Pembaruan regulasi juga memasukkan aspek muatan lokal untuk melindungi masyarakat adat dan mengantisipasi dampak ekologis di wilayah pedalaman.
“Kami berharap fasilitasi dari Kemendagri dapat diselesaikan segera, sehingga Raperda ini bisa ditetapkan dan mulai diberlakukan,” tandasnya. (adv/red)


