BERANDA.CO, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, meminta kembali kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang berisi tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Seno mengungkapkan permintaan ini setelah melakukan masa reses, ketika seluruh anggota legislatif secara aktif terlibat dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mengumpulkan aspirasi yang dapat dijadikan dasar kebijakan.
Selama reses, setiap Daerah Pemilihan (Dapil) menghadapi masalah dominan terkait infrastruktur. Namun, Pergub Nomor 49 menghambat Anggota DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut karena mengharuskan batasan minimal dalam jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan aspirasi.
Batasan minimal tersebut, sebesar Rp 2,5 miliar, dianggap Seno sebagai hambatan, mengingat angka tersebut terlalu besar bila dibandingkan dengan aspirasi masyarakat yang tersedia.
“Sementara ini masih menjadi kendala, dan kami berharap agar dapat segera direvisi,” ujar Seno dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (27/10/2023).
Wakil Rakyat dari Kutai Kartanegara (Kukar) ini melihat bahwa aturan tersebut telah mengakibatkan banyak aspirasi masyarakat yang belum terpenuhi hingga saat ini. Ia berharap bahwa Penjabat Gubernur Kaltim akan segera merevisi aturan tersebut.
“Kami mengakui bahwa banyak hasil reses yang belum terserap. Kami berharap bahwa Penjabat Gubernur dapat melakukan revisi,” tambahnya. (adv)


