BERANDA.CO, Samarinda – Astra Motor Kalimantan Timur 2 terus memperkuat komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui gerakan #Cari_Aman. Sinergi ini diwujudkan dalam kegiatan Operasi Patuh Mahakam (OPS Patuh Mahakam) 2025, bekerja sama dengan Satlantas Polresta Samarinda dan komunitas sepeda motor Honda, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara, terutama dalam penggunaan helm berstandar SNI. Astra Motor Kaltim 2, bersama Ikatan Motor Honda Samarinda (IMHS), turut membagikan helm gratis kepada pengendara.
Wujud Sinergitas Bersama Bagi Negeri
Fajrin Nur Huda, Safety Riding dan Community Development Astra Motor Kaltim 2, mengatakan keterlibatan pihaknya dalam OPS Patuh Mahakam merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor dalam mendukung kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).
“Kegiatan ini adalah wujud nyata Sinergitas Bersama Bagi Negeri. Kami ingin mengajak masyarakat untuk selalu #Cari_Aman, menggunakan helm dan jaket saat berkendara,” ujarnya.
Fajrin menegaskan, pembagian helm dalam rangkaian Operasi Patuh Mahakam adalah bentuk kepedulian Astra Motor terhadap keselamatan berkendara di Samarinda.
Target 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, S.Sos., menjelaskan OPS Patuh Mahakam 2025 juga dirangkaikan dengan Rikranmor (pemeriksaan kendaraan bermotor) serta sosialisasi peningkatan pembayaran pajak kendaraan.
“Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Laode Prasetyo Fuad, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan terdapat 9 pelanggaran prioritas dalam operasi kali ini, yaitu:
1. Berkendara tanpa helm berstandar SNI
2. Mengemudi tanpa sabuk pengaman
3. Berkendara di bawah umur
4. Melawan arus lalu lintas
5. Menggunakan HP saat berkendara
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
8. Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL)
9. Berkendara tanpa surat-surat lengkap
“Bagi pelanggar yang terjaring, akan diberlakukan penindakan tegas melalui surat tilang untuk memberikan efek jera. Semua ini demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kompol Laode. (red)


