spot_img

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ingatkan Pentingnya Melindungi Lahan Pertanian

BERANDA.CO, Samarinda – Pentingnya menjaga lahan pertanian di Kalimantan Timur agar tidak mengalami pengalihan fungsi keperluan tambang, perumahan, atau tujuan lainnya, hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, Muhammad Samsun.

Samsun menegaskan bahwa DPRD Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2013 tentang hal yang sama.

Ia mencatat bahwa saat ini 21 negara telah berhenti mengekspor hasil pertaniannya, dan bahkan dalam kunjungannya ke Belanda baru-baru ini, ia melihat dampak krisis pangan yang sedang terjadi.

“Lahan pertanian di Kaltim harus dijaga karena merupakan sumber pangan yang strategis bagi masyarakat dan negara,” ungkap Samsun di Samarinda.

BACA JUGA  Akhmed Reza Fachlevi Desak Perbaikan Jalan Longsor di Kaltim: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

Samsun menekankan bahwa jika Indonesia tidak mampu memproduksi pangan sendiri, maka negara tersebut akan kesulitan memenuhi kebutuhan dari luar negeri jika negara-negara lain menghentikan ekspor pangan mereka.

“Jika generasi petani kita tidak ada dan tidak ada yang berminat untuk bertani, ini akan menjadi ancaman serius,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Peraturan hukumnya sudah lengkap. Sekarang yang dibutuhkan adalah implementasi dan pelaksanaannya,” katanya.

Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri tersebut, terdapat penekanan pada sanksi dan insentif bagi mereka yang terlibat dalam pengalihan fungsi lahan pertanian.

“Jika lahan pertanian diubah menjadi tambang atau digunakan untuk tujuan lain, para pelaku pengalihan fungsi lahan akan dikenai sanksi tiga kali lipat,” jelasnya.

BACA JUGA  Pupuk Subsidi Langka Lagi, DPRD Kaltim Minta Distribusi Dirombak Total

Samsun juga menyebut bahwa orang yang menjaga lahan pertanian akan diberikan insentif berupa sarana produktivitas pertanian, seperti bantuan irigasi yang memadai, pembangunan embung, jalan wisata, alat dan mesin pertanian, serta insentif lainnya.

Samsun berharap dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri ini, lahan pertanian di Kaltim dapat dijaga dan tetap produktif, sehingga dapat mengatasi potensi krisis pangan di masa depan. (adv)

“Kita harus menyadari bahwa pangan adalah kebutuhan dasar setiap individu, dan itu menjadi kekhawatiran bersama semua negara di seluruh dunia, baik terkait krisis energi maupun krisis pangan,” ujarnya.

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog