BERANDA.CO, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, mendesak pemerintah provinsi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan legalitas lahan sekolah, mengingat mayoritas status lahan sekolah masih belum bersertifikat.
Menurut Salehuddin, keberadaan Satgas ini sangat penting, terutama karena salah satu syarat menerima bantuan pembangunan sekolah adalah kepemilikan sertifikat lahan. Ketidakberadaan sertifikat menjadi kendala dalam meningkatkan fasilitas dan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah.
Bantuan tersebut meliputi dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek. Salehuddin menekankan bahwa hampir 50 persen lahan sekolah tingkat SMA, termasuk SMK dan sekolah luar biasa, di Kalimantan Timur masih belum memiliki sertifikat.
Dia juga menyarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim bekerja sama dengan bagian pertanahan untuk mengatasi masalah legalitas lahan sekolah.
Salehuddin, anggota legislatif Fraksi Golkar, menekankan bahwa penyelesaian legalitas lahan sekolah akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan siswa baru, karena akan memungkinkan penambahan kelas dan fasilitas pembelajaran lainnya.
“Ketidakjelasan status lahan akan menghambat perkembangan satuan pendidikan kita,” ungkapnya.
Salehuddin telah menyampaikan pentingnya legalitas lahan sekolah kepada pemerintah provinsi, namun belum ada tindak lanjut yang jelas. Dia berharap bahwa pembentukan Satgas percepatan penyelesaian lahan sekolah akan memastikan tidak ada hambatan dalam pembangunan sekolah dan peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Timur.