spot_img

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Selidiki Dana Hibah Rp100 Miliar Kepada DBON

BERANDA.CO, Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Aksi penyisiran yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam pada Senin (27/5), dimulai sejak pukul 14.00 WITA. Dalam prosesnya, aparat kejaksaan berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diyakini berkaitan dengan kasus tersebut.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Ini dalam rangka kepentingan pembuktian perkara agar membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin (26/05) di Samarinda.

BACA JUGA  Ananda Emira Moeis: DPRD Kaltim Siapkan Agenda Padat Hingga Agustus 2025

Tim kejaksaan juga menyasar sejumlah titik lainnya, termasuk bekas kantor DBON, beberapa ruangan di Stadion Kadrie Oening Sempaja, serta lokasi-lokasi lain yang terkait erat dengan program DBON.

Bermula dari Keputusan Gubernur
Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Hanya tiga hari berselang, terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang Penerima Hibah, yang menunjuk Lembaga DBON sebagai penerima dana hibah senilai Rp100 miliar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi dan Lembaga DBON kemudian ditandatangani pada hari yang sama, yakni 17 April 2023.

BACA JUGA  Dukungan Anggaran Bagi Pembinaan Atlet Usia Dini, Harapan Kadispora Kaltim

Namun, setelah dana tersebut cair ke rekening DBON, Kejati Kaltim menemukan dugaan bahwa uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan. Diduga kuat dana itu dibagikan ke delapan lembaga atau badan olahraga lainnya tanpa prosedur yang sah.

Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah pemerintah. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog