spot_img

Usai Fasilitasi ke Kemendagri, Raperda Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit Tunggu Pemprov

BERANDA.CO – Pembahasan Raperda Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit kini memasuki tahap baru, yakni tinggal menunggu informasi Pemprov Kaltim. Hal itu disampaikan Ekti Imanuel, Ketua Pansus Pembahas Raperda Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit.

Dia menegaskan hingga saat ini pemprov belum memberikan informasi lanjutan pasca melalui tahap fasilitasi dengan Kemendagri. Maka tak heran saat disinggung mengenai hal itu Ekti Imanuel belum mengetahui pasti kabar tentang rancangan regulasi tersebut. “Dari pemprov tepatnya pada Bidang Hukum belum ada komunikasi dengan kita lagi setelah melalui tahapan,” katanya, Senin 3 April 2023.

Menurut Ekti Imanuel, mengenai kerja pansus sendiri telah dipastikan selesai setelah pihaknya melalui beberapa tahapan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam pembentukan perda. Maka dari itu baginya langkah lanjutan perlu ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif. “Secara tugas pansus sudah clear, untuk penyesuaiannya dari Kemendagri kita kembalikan kepada eksekutif,” jelasnya.

BACA JUGA  Peredaran Narkoba di Kaltim Terus Meningkat, DPRD Desak Partisipasi Aktif Masyarakat

Disinggung mengenai hasil fasilitasi yang menyatakan raperda itu harus dibahas ulang karena terlalu banyak yang perlu direvisi, Ekti Imanuel menegaskan pansus tidak mengetahui hal itu. Namun jika memang diperlukan maka harus ada usulan pembentukan pansus baru. “Jadi harus diusulkan kembali karena pansus tahapannya sudah selesai dan sudah diparipurnakan,” bebernya.

Sebagai informasi, Ketua Bapemperda Kaltim, Rusman Ya’qub, menegaskan Raperda Jalan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit perlu dibahas ulang lantaran banyak klausul yang harus direvisi, sehingga perlu dijadikan perda luncuran dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.

“Raperda itu belum dapat disahkan pada 2023 ini, nanti bersama anggota Bapemperda lainnya akan kami bahas lebih dulu sebelum diajukan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk dilakukan pembahasan ulang,” tandasnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog