Soal IKN, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo Minta Masyarakat Adat Diperhatikan.

BERANDA.CO – Pemerintah Pusat dan Pemprov Kaltim memberikan atensi khusus pada kebijakan penetapan Masyarakat Hukum Adat atau MHA. Apalagi, dalam hal pemberian kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan IKN. Hal ini terkait dengan kehadiran IKN di Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengatakan, pergeseran sosial akan muncul apabila pengelolaan SDA seperti hutan, tambang, dan perkebunan, dieksploitasi dari bumi Kaltim secara berlebihan. “Hal itu akan menimbulkan pergeseran sosial dan budaya, serta berdampak pada masalah hak-hak masyarakat adat serta hukum adat di Kaltim,” katanya, Rabu 1 Februari 2023.

Politisi PAN ini menyatakan, keberadaan MHA di Kaltim merupakan cerminan kebinekaan bangsa Indonesia, yang harus diakui dan dilindungi sesuai UUD 1945. “Pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan, untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketua Komisi II DPRD Kaltim Minta Brimob Jadi Garda Terdepan Perdamaian

“Sehingga dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup. Khususnya, yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam,” sambung Sigit Wibowo.

Sigit Wibowo mengharapkan agar Pemerintah Pusat dan Pemprov Kaltim dapat memberikan kejelasan terkait wilayah-wilayah adat yang merupakan hak masyarakat setempat. “Sekiranya untuk menerbitkan legalitas yang kuat, terkait pengakuan terhadap masyarakat adat di wilayah terdampak IKN,” harapnya.

Dismaping itu, ucap Sigit Wibowo, ketika telah resmi menjadi IKN, identitas masyarakat asli di kawasan IKN juga harus dijaga. Dari hal itu, Pemerintah Pusat dan Pemprov Kaltim serta pihak yang berkepentingan lainnya, diharapkan harus peduli dengan masyarakat lokal.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Kaltim Mendorong Perusahaan Bertanggungjawab Atas Perbaikan Jalan Dondang

“Apalagi jika menjadi IKN. Identitas orang asli harus tetap dijaga dan dilestarikan. Jangan sampai tergerus dengan banyaknya orang yang akan datang ke IKN. Identitas ini perlu dikuatkan, dan di sanalah peran pemerintah, akademisi, budayawan, tokoh masyarakat, yang peduli dengan masyarakat lokal,” tukasnya. (adv)

Facebook Comments Box