spot_img

Sertifikasi Pelatihan di UPTD BLKI Bontang: Jaminan Kerja dan Peluang Berwirausaha

BERANDA.CO, Bontang – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Bontang menawarkan kelebihan bagi peserta pelatihan mereka melalui pemberian sertifikasi. Menurut Ismid Rizal, Kepala UPTD BLKI Kota Bontang, sertifikasi ini menjadi jaminan bagi peserta untuk mendapatkan pekerjaan dan membuka usaha sendiri.

Dalam menjelaskan dasar hukum sertifikasi, Ismid Rizal menyebutkan enam undang-undang terkait. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar utama terkait pelatihan dan sertifikasi. Kedua, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memberikan arahan terkait pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yang mengatur tentang badan yang bertanggung jawab atas sertifikasi profesi. Keempat, Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 09/BNSP.301/XI/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi, yang merinci metode uji kompetensi.

BACA JUGA  BK DPRD Kaltim: Kami Hanya Bisa Bertindak Jika Sudah Ada Putusan Hukum Tetap

Selanjutnya, kelima, Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja, yang mengatur organisasi dan tata kerja UPTD BLKI Kota Bontang.

“Pelayanan sertifikasi ini melibatkan pelaksanaan uji kompetensi yang dirancang untuk menilai keterampilan dengan menggunakan berbagai metode, seperti observasi langsung, praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara, dan metode lain yang andal dan objektif,” terang Ismid Rizal. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog