spot_img

Sempat Berpolimek, Rudy Mas’ud Pulangkan Mobil Dinas Seharga Rp8,49 M

BERANDA.CO, Samarinda – Polemik mobil dinas seharga Rp8,49 miliar menjadi perbincangan hangat publik dalam beberapa hari terakhir. Di tengah riuh media sosial, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud akhirnya mengambil keputusan yakni kendaraan mewah tersebut dikembalikan.

Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan membatalkan penggunaan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,49 miliar. Keputusan tersebut diumumkan sebagai respons atas dinamika sosial yang berkembang luas di Benua Etam.

Di Samarinda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa langkah itu bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk sensitivitas pemimpin terhadap aspirasi publik.

“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA  Syarifatul Syadiah: Dana RT Harus Sesuai SOP, Jangan Sampai Jadi Masalah Hukum

Mobil Mewah yang Belum Pernah Menyentuh Aspal Kaltim

Kendaraan yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai Rp8.499.936.000. Unit tersebut diketahui baru melewati proses serah terima pada 20 November 2025.

Namun, kendaraan itu belum sempat digunakan untuk aktivitas kedinasan di Kalimantan Timur.

“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya,” tambah Faisal.

Artinya, keputusan ini diambil sebelum mobil tersebut benar-benar menjadi bagian dari operasional pemerintahan daerah.

Proses Hukum dan Administrasi Berjalan

Faisal menjelaskan bahwa proses administrasi pembatalan sudah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, disebut bersikap kooperatif dalam menyikapi keputusan tersebut.

BACA JUGA  Ketua Komisi II DPRD Kaltim Dorong Transparansi Anggaran dalam Proyek IKN

Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib dikembalikan ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali oleh penyedia.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa kebijakan publik tidak hanya soal legalitas, tetapi juga legitimasi sosial.

Mengutamakan Integritas di Atas Kemewahan

Sebagai konsekuensi, Rudy Mas’ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasannya sebagai gubernur.

“Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah,” tandas Faisal. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog