Home BISNIS Resign Usai Lebaran, Pekerja Pilih “Angkat Kaki” Setelah THR Cair

Resign Usai Lebaran, Pekerja Pilih “Angkat Kaki” Setelah THR Cair

0
Simak alasan karyawan memilih pindah kerja dan tantangan perusahaan menjaga talenta. (red)

BERANDA.CO, Samarinda – Setelah Tunjangan Hari Raya cair dan Lebaran berlalu, tak sedikit perusahaan mendadak kehilangan pegawai karena sebagian karyawan memilih pamit dan membuka babak baru dalam kariernya.

Fenomena ini bukan sekadar cerita dari satu atau dua kantor saja. Banyak praktisi sumber daya manusia menyebut bahwa gelombang pengunduran diri setelah Lebaran hampir selalu terjadi setiap tahun.

Praktisi HR, Audi Lumbantoruan, menjelaskan bahwa keputusan resign setelah menerima THR sebenarnya sudah menjadi pola yang cukup umum dalam dunia kerja.

“(Pengunduran diri setelah Lebaran) itu akan selalu ada, jadi yang namanya kesempatan dalam kesempitan (mengundurkan diri setelah dapat THR Lebaran) itu selalu ada,” ungkap Audi Lumbantoruan dalam detikFinance, 17 April 2024.

Menurutnya, banyak pekerja memang sengaja menunggu momen pencairan THR sebelum memutuskan meninggalkan pekerjaan lama.

“Karena gini, kalau menunggu THR, itu kan artinya ini peluang untuk saya mencari pekerjaan baru. Sebenarnya bisa saja keluar kapan saja, tapi kan nggak dapat THR,” timpalnya.

Dengan kata lain, bagi sebagian orang THR bisa menjadi bantalan finansial sebelum memulai perjalanan karier di tempat baru.

THR Dipandang Sebagai Modal Transisi

Bagi banyak pekerja, THR bukan sekadar bonus untuk merayakan hari raya. Dana tersebut kerap dipandang sebagai “modal” untuk menghadapi masa transisi ketika berpindah pekerjaan.

Setelah Lebaran, banyak orang mulai lebih berani mengambil keputusan besar. Momen pulang kampung, bertemu keluarga, dan berbincang tentang masa depan sering kali memicu refleksi pribadi.

Tak jarang muncul pertanyaan sederhana di benak pekerja: apakah pekerjaan saat ini masih memberikan kebahagiaan dan masa depan yang jelas?

Ada beberapa alasan yang sering membuat pekerja memilih resign setelah Lebaran. Di antaranya keinginan mendapatkan gaji yang lebih tinggi, tawaran kerja yang lebih menarik, peluang pengembangan karier yang lebih luas, hingga ketidakcocokan dengan lingkungan kerja lama.

THR Sudah Diatur dalam Regulasi

Di sisi lain, pemberian THR sebenarnya telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur hak pekerja untuk menerima tunjangan hari raya.

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan,” ujar Bernadetha Aurelia Oktavira, melansir Hukumonline, 24 Februari 2025.

Artinya, THR memang menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantangan Perusahaan Menjaga Talenta

Bagi perusahaan, fenomena resign setelah THR tentu bukan kabar baik. Jika banyak karyawan keluar dalam waktu bersamaan, dampaknya bisa cukup besar terhadap operasional, produktivitas, hingga biaya perekrutan tenaga kerja baru.

Karena itu, para pakar sumber daya manusia menyarankan agar perusahaan tidak hanya mengandalkan bonus tahunan untuk mempertahankan karyawan.

Perusahaan perlu membangun strategi retensi yang lebih kuat, seperti menjaga sistem gaji tetap kompetitif, menyediakan jalur karier yang jelas, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, serta membuka ruang komunikasi yang baik antara manajemen dan karyawan.

Pada akhirnya, karyawan yang merasa dihargai, didengar, dan memiliki masa depan di tempat kerja biasanya tidak mudah berpaling.

Fenomena resign setelah THR pun menjadi pengingat penting bagi perusahaan: pekerja tidak hanya membutuhkan gaji, tetapi juga rasa dihargai dan harapan untuk berkembang.

(red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version