spot_img

Rancang Perda Adat, DPRD RDP Dengan Pakar Hukum

BERANDA.CORusman Ya’qub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur mengatakan, Peraturan Daerah tentang Desa Adat direncanakan bakal dibuat. Hal ini dilakukan karena belum ada payung hukum yang jelas terhadap eksistensi Desa Adat di Kaltim.

Rusman Ya’qub meminta kepada para akademisi agar dapat memperkuat kajian yang telah ada. Sehingga ke depan Banpemperda akan bersinergi dengan akademisi untuk dapat lebih serius membentuk regulasi yang dimaksud. “Kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian secara akademis,” ujarnya.

Menurut Rusman Ya’qub, usulan yang disampaikan pihak akademisi akan dijadikan bahan untuk mengajukan Raperda inisiatif terkait Desa Adat dalam waktu dekat.

BACA JUGA  Anggota DPRD Kaltim Usulkan Pemprov Antisipasi Dampak Kemarau dengan Program Mitigasi

Sementara itu, dalam proses merancang Perda itu, Banpemperda menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pakar hukum dari Universitas Mulawarman. Tujuannya, untuk memperdalam regulasi Desa Adat. “Kami mengakomodir dan menerima usulan dari akademisi yang sudah disampaikan,” katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyatakan, regulasi terhadap pengakuan Desa Adat sempat terlupakan selama ini. “Makanya, Banpemperda turut mengapresiasi usulan atau rekomendasi dari sejumlah akademisi di RDP,” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

error: Content is protected !!
google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog