
BERANDA.CO, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menolak hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 yang diumumkan pada 18 November 2025. PKB menilai keputusan Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 yang diteken ketua tim pelaksana, Agus Suwandy, diambil secara sepihak tanpa melibatkan fraksi dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, yang juga kader PKB.
Anggota Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi PKB, Damayanti, menegaskan bahwa partainya merupakan bagian integral DPRD Kaltim dan mewakili lima daerah pemilihan, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Penajam Paser Utara-Paser, dan Bontang-Kutai Timur-Berau.
“Untuk itu saya mengingatkan kepada pimpinan DPRD, pimpinan anggota DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan badan bahwa adanya Fraksi PKB,” ujar Damayanti di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (21/11/2025).
Damayanti menyayangkan tidak adanya konfirmasi atau kesempatan bagi PKB memberikan masukan terkait penetapan tujuh anggota utama dan tujuh calon cadangan KPID Kaltim 2025–2028. Fraksi lain disebut menerima undangan konsultasi, sementara PKB tidak.
“Lucu sekali. Dari tujuh fraksi, hanya kami tidak dikonfirmasi dan tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat,” tegasnya. Ia menambahkan, jika tuntutan pembatalan hasil UKK tidak disetujui, PKB siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, untuk menjaga harga diri fraksi.
Damayanti berharap insiden serupa tidak terulang dan meminta agar anggota DPRD menghormati prinsip koordinasi dan toleransi, termasuk keterlibatan Ketua Komisi I. PKB menegaskan kembali tuntutan agar hasil seleksi KPID dibatalkan demi prosedur yang lebih transparan dan profesional. (red)


