BERANDA.CO, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah membeberkan bahwa empat Puskesmas di wilayahnya sedang menjalani proses survei akreditasi tahun ini dengan tujuan untuk menjamin mutu layanan kesehatan yang disediakan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Ronny Setiawati, menjelaskan bahwa survei akreditasi ini dilakukan oleh lembaga independen yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Terdapat 13 lembaga yang bertugas menilai apakah Puskesmas telah mencapai standar mutu yang ditetapkan.
dr. Ronny Setiawati menjelaskan bahwa akreditasi adalah sebuah proses penilaian yang bersifat sistematis dan komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien, serta memastikan bahwa Puskesmas memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan.
“Proses akreditasi Puskesmas terdiri dari empat tingkat, yaitu paripurna, utama, madya, dan dasar. Tingkat akreditasi ini akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Nasional dan Kementerian Kesehatan. Apabila suatu Puskesmas tidak memenuhi standar, maka statusnya adalah ‘tidak terakreditasi,'” jelasnya.
dr. Ronny Setiawati menambahkan bahwa saat ini terdapat total 188 Puskesmas di Kaltim, dan 182 di antaranya telah berhasil terakreditasi pada tahun 2019. Sisanya, yaitu enam Puskesmas, belum berhasil melewati proses akreditasi, dan empat di antaranya akan menjalani survei akreditasi pada tahun ini.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Puskesmas yang telah berhasil terakreditasi harus menjalani penilaian ulang setiap lima tahun sekali sesuai dengan regulasi yang berlaku sejak tahun 2019. Hal ini berlaku pada tahun 2023, di mana semua Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2019 diharuskan untuk menjalani akreditasi ulang.
Dalam konteks pembiayaan akreditasi, dr Ronny Setiawati menegaskan bahwa saat ini beban pembiayaan akreditasi Puskesmas ditanggung oleh pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota. Sama halnya dengan akreditasi rumah sakit, pembiayaan akreditasi Puskesmas juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib terakreditasi, baik itu Puskesmas maupun rumah sakit. Ini penting untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai standar kepada masyarakat,” tanda dr Ronny Setiawati. (adv)