spot_img

Pendapatan Daerah, Pajak dan Tantangan

Disclaimer: Artikel ini bersifat opini dan tidak mewakili pandangan institusi mana pun.

Penulis: Eka Prasetya Aneba
Head Project Operation Nayaka Cyber Indonesia

Kabupaten Tanah laut sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam memiliki sumber bahan tambang yang cukup beragam, salah satunya adalah mineral bukan logam dan batuan (MBLB), meskipun seringkali dianggap kurang “glamour” dibandingkan sektor pertambangan lainnya, tetapi memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Pajak daerah dari sektor pertambangan MBLB bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang signifikan.

Bahan tambang seperti batu gunung (andesit), quarry, pasir kuarsa, silika, batu kapur, dan tanah liat adalah komponen penting dalam berbagai industri, mulai dari konstruksi hingga kosmetik. Hal ini seringkali menjadi magnet bagi investasi dan pembangunan daerah. Namun, di balik kayanya sumber daya alam yang ada di Kabupaten Tanah Laut tersebut, tersimpan potensi besar pajak daerah yang belum optimal dimanfaatkan. Di sisi lain, praktik-praktik korupsi dan penghindaran pajak kerap menghantui sektor ini.

Kontribusi besar pajak daerah dari sektor pertambangan MBLB ini tercatat terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Meskipun kebocoran selalu ada dari berbagai sisi akibat perilaku korup berbagai pihak akibat adanya titipan kepentingan maupun ketidakjelasan menerjemahkan regulasi maupun perbedaan pandangan di antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Data pajak MBLB di Kabupaten Tanah Laut

TAHUN

TARGET

REALISASI

2021 Rp   1.000.000.000,00 Rp   1.305.156.468,00
2022 Rp   1.000.000.000,00 Rp   1.630.843.755,00
2023 Rp   2.000.000.000,00 Rp   2.720.337.820,00

 

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum pemungutan pajak daerah menjadi dasar yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan, memungut dan mengelola pajak serta retibusi daerah. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah, serta untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah yang diperlukan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah.

Pengusaha, Orang Dekat, dan Praktik Korupsi

Salah satu tantangan terbesar dalam menggali potensi pendapatan daerah di sektor pertambangan MBLB adalah adanya persepsi bahwa perusahaan milik orang-orang dekat kekuasaan memiliki keistimewaan dalam urusan pajak. Praktik suap dan kolusi seringkali terjadi, membuat perusahaan tambang MBLB merasa bisa lolos dari kewajiban pajaknya. Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar.

Untuk mengatasi hal ini pemerintah perlu memberikan transparansi data, publik perlu diberikan akses informasi yang lebih luas mengenai kontrak pertambangan, jumlah produksi, dan besaran pajak yang dibayarkan sehingga ada keterlibatan pengawasan dari dan oleh masyarakat, peran aktif masyarakat dapat membantu memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. Selain itu perlu penguatan pengawasan dengan melibatkan lembaga pengawas seperti KPK dan BPK agar lebih proaktif dalam menyelidiki kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan.

Selain penguatan pengawasan, pemerintah juga harus membenahi internalnya dengan melakukan peningkatan kapasitas aparatur, petugas pajak daerah perlu diberikan pelatihan yang memadai agar mampu menghitung dan memungut pajak secara akurat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hal paling utama selain memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas SDM perpajakan adalah perlunya reformasi hukum dan Undang-undang perpajakan sehingga lebih adil, transparan dan efektif.

Aktivitas pertambangan MBLB dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pengembangan infrastruktur. Meskipun demikian tantangannya juga tidaklah mudah. Di antaranya adalah penentuan nilai jual, fluktuasi harga pasar dan perbedaan kualitas bahan baku dapat mempengaruhi perhitungan pajak. Kemudian adanya illegal mining, aktivitas penambangan ilegal seringkali sulit dikenai pajak karena adanya kolusi dan korupsi. Kolusi antara pengusaha tambang dan oknum Aparat Penegak Hukum maupun oknum pemerintah dapat menghambat penerimaan pajak yang optimal.

BACA JUGA  Resmi Dideklarasikan, Bepro Kaltim Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan harga patokan MBLB beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Di sisi lain, para wajib pajak (pengusaha tambang) belum seluruhnya melaporkan secara akurat dan rutin laporan produksi mereka tiap bulan, di mana laporan ini nantinya digunakan sebagai dasar penetapan pajak MBLB. Hal ini terindikasi dari laporan produksi MBLB yang relatif berbeda ketimbang data pemungutan pajak MBLB yang dipakai untuk proyek-proyek fisik pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor : 600.4.64/587/Bapenda tertanggal 4 Maret 2024 ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD, Kepala Desa/Lurah dan kontraktor/badan usaha pengguna dan pemilik IUP, yang ditandatangani Pj. Bupati Syamsir Rahman menghimbau dan mewajibkan seluruh Pelaksana Pekerjaan/Proyek Fisik yang menggunakan bahan baku dari komoditas mineral bukan logam dan batuan (MBLB) secara legal dari sumber yang memiliki ijin berusaha di bidang pertambangan dan tidak membayarkan kegiatan pelaksanaan pekerjaan/proyek fisik kepada Pelaksana Pekerjaan/Proyek Fisik yang menggunakan MBLB bukan berasal dari sumber legal yang memiliki ijin berusaha di bidang pertambangan atau tidak membayar Pajak Daerah MBLB kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Pemegang Ijin Usaha Pertambangan.

Berdasarkan Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa pajak MBLB bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan obyek-obyek pajak dari masing-masing pajak. Jadi, pajak daerah, termasuk pajak MBLB, sesungguhnya dapat dipungut bila Wajib Pajak sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sebagai mana diatur Pasal 57 UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di sisi lain, hendaknya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mewajibkan para pengusaha taat membayar pajak, termasuk pajak MBLB, bukti pembayaran pajak ini selanjutnya digunakan sebagai syarat penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik izin baru maupun perpanjangan. Dengan membangun koneksi data antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan instansi terkait seperti ESDM, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Pendapatan Daerah dan Aparat Penegak Hukum, diharapkan dapat meningkatkan percepatan tukar-menukar informasi dan pengawasan terhadap wajib pajak MBLB.

Strategi Untuk Mengoptimalkan Penerimaan Pajak MBLB

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan ini utamanya perusahaan yang telah berizin mapun perusahaan belum berizin, pemerintah dapat melakukan beberapa pendekatan strategis dengan melakukan peningkatan kepatuhan melalui pengawasan. Pengawasan ini mencakup audit berkala terhadap kepatuhan pajak dan pengawasan berbasis resiko yang fokus pada perusahaan yang memiliki potensi resiko tinggi untuk menghindari pajak.

Pemanfaatan teknologi yang tepat guna untuk memantau dan menganalisis data pajak wajib pajak secara real-time, serta mengintegrasikan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kewajiban pajak perusahaan. Penyederhaan proses administrasi pajak, dengan mengeluarkan peraturan yang jelas dan sederhana sehingga wajib pajak paham dan patuh akan kewajibannya. Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

BACA JUGA  Membangun Integritas Parpol dan Melepaskan Cengkraman Oligarki

Selain pemutakhiran teknologi dan memperkuat pengawasan melalui sistem yang baik dan transparan maka peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi keharusan, baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun dengan cara melakukan rekrutmen tenaga ahli di bidang perpajakan dan keuangan untuk menangani kasus-kasus kompleks.

Sebagai jembatan kerjasama Pemerintah dan Wajib Pajak perlu adanya upaya bersama untuk berkolaborasi membangun kemitraan melalui kampanye kesadaran pajak, kemitraan ini bertujuan membangun komunikasi yang efektif sehingga dapat meningkatkan pemahaman Wajib Pajak akan manfaat kepatuhan pajak.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkelanjutan Melalui Penerapan Teknologi

Teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk dalam pengelolaan pajak. Dalam konteks pertambangan, teknologi dapat memberikan sejumlah manfaat signifikan seperti pemantauan real-time melalui satelit, memastikan bahwa semua aktivitas sudah sesuai dengan izin yang diberikan.

Berikut upaya dalam penerapan teknologi yang dapat dilakukan

  1. Sensor data; untuk mengukur volume produksi, kualitas mineral, dan variabel lingkungan lainnya secara terus-menerus.
  2. Transparansi data; dengan database terintegrasi, menyimpan semua data terkait pertambangan, mulai dari izin usaha, produksi, hingga pembayaran pajak, dalam satu sistem yang terpusat.
  3. Akses publik; menyediakan akses publik terhadap data tertentu (dengan menjaga kerahasiaan data pribadi) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  4. Otomasi; proses dengan perhitungan pajak otomatis, sistem dapat secara otomatis menghitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan data produksi dan tarif pajak yang berlaku.
  5. Pelaporan elektronik; wajib pajak dapat melaporkan kewajiban pajaknya secara elektronik, sehingga lebih efisien dan mengurangi kesalahan.
  6. Pendeteksian Anomali; analisis data menggunakan algoritma untuk mendeteksi pola yang tidak biasa atau anomali dalam data pertambangan yang mungkin mengindikasikan adanya penghindaran pajak atau kegiatan ilegal.
  7. Kolaborasi Antar Instansi; melalui platform digital, memungkinkan berbagai instansi terkait, seperti instansi pertambangan, instansi perpajakan dan pendapatan, kejaksaan dan kepolisian, untuk berbagi data dan berkolaborasi dalam pengawasan pertambangan.

Manfaat penggunaan teknologi ini adalah meningkatkan efisiensi dengan mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam proses pengelolaan pajak. Meningkatkan akurasi sehingga menghindari kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak. Meningkatkan transparansi dengan membuka akses publik terhadap informasi terkait pertambangan. Mencegah korupsi, mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi karena proses menjadi lebih transparan dan terlacak. Menyediakan data yang akurat dan up-to-date untuk mendukung pengambilan keputusan terkait kebijakan pertambangan.

Selain memudahkan, Implementasi teknologi juga membutuhkan investasi yang cukup besar serta dukungan keterampilan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengoperasikan dan memelihara sistem teknologi. Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan pelaku usaha pertambangan, masyarakat, dan akademisi untuk mengembangkan sistem perpajakan yang adil dan transparan serta adanya regulasi yang tegas kepada pelaku pelanggaran perpajakan dan penambangan ilegal.

Pertambangan mineral bukan logam dan batuna (MBLB) memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah. Namun, potensi ini hanya dapat terealisasi jika pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, adil dan berkelanjutan. Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan memperhatikan aspek lingkungan serta sosial, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa kekayaan alam kita benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog